Selasa, 21 April 2026

Pembunuhan Uswatun Khasanah

Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Terancam Pidana Mati, Rohmad Menyesal dan Minta Maaf

Atas perbuatannya membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah, Rohmad ngaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. Pelaku terancam pidana mati

Editor: Dewi Haryati
kolase Surya/Luhur Pambudi
Rohmad Tri Hartanto atau RTH (33) alias Antok (kiri), pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) (kanan), yang potongan tubuhnya ditemukan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025). Atas perbuatannya, pelaku mengaku menyesal. Kini pelaku terancam pidana mati 

SURABAYA, TRIBUNBATAM.id - Nasi sudah menjadi bubur. Kini yang ada tinggal penyesalan. Mungkin itulah yang bisa menggambarkan situasi yang dialami Rohmad Tri Hartanto (32), pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) di Jawa Timur.

Kini pelaku yang memiliki dua anak dari istri sahnya itu terancam hukuman mati, setelah membunuh dan memutilasi kekasih gelapnya.

Diketahui, potongan tubuh Uswatun Khasanah pertama kali ditemukan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025) lalu, menyusul penemuan potongan tubuh lainnya, seperti kepala dan kaki di lokasi berbeda. 

Motif pembunuhan dan mutilasi korban didasari atas sakit hati, dan cemburu pelaku kepada korban.

Baca juga: Teringat Anak, Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Menangis saat Diinterogasi Polisi

Atas perbuatannya ini, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. 

Ungkapan penyesalan tersebut disampaikannya secara singkat saat digelandang oleh penyidik kepolisian seusai dihadirkan dalam konferensi pers di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). 

Rohmad yang mengenakan kaus dan celana berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan Dittahti Polda Jatim' itu, berjalan cepat selama digelandang petugas kepolisian berpakaian sipil. 

Kedua pergelangan tangannya tampak diborgol ke belakang sisi pinggangnya. Lalu wajahnya cuma tampak separuh bagian mata dan dahi. 

Karena dipakaikan oleh petugas kepolisian dengan masker penutup hidung dan mulut berwarna biru gelap kehitaman. 

Rohmad saat dikejar-kejar awak media mengaku dirinya menyesal menghilangkan nyawa korban dengan begitu sadisnya. 

"Ya saya menyesal, mas," ujar Rohmad seraya menundukkan kepala selama berjalan cepat menyibak kerumunan awak media yang berjejal mengarahkan lensa kameranya ke wajahnya.

Bahkan, dirinya juga menyempatkan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban beserta keluarga besar korban di Kabupaten Blitar. Bahwa dirinya menyesali perbuatannya. 

"Saya minta maaf kepada korban dan keluarga korban. Saya minta maaf," pungkas Rohmad seraya meringkuk di balik pintu ruang petugas Humas Polda Jatim digedung tersebut. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka bakal dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. 

Baca juga: Ekspose Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi, Pisau Buah Jadi Barang Bukti

Yakni, mengenai pembunuhan berencana atau penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, dan pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved