Gas LPG

Disperindag Batam Ternyata Sudah Sering Razia Pengecer GAS LPG 3 kg, Sempat Sita Tabung Mereka

Pemerintah pusat melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Potret petugas pangkalan angkat tabung gas LPG 3kg di kawasan Botania 2 Batam Center beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah pusat melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. 

Namun, bagi Kota Batam, aturan ini bukan hal baru. 

Pasalnya, sejak 2019, pengecer di Batam sudah tidak diperbolehkan menjual elpiji subsidi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengatakan bahwa elpiji subsidi hanya boleh dijual dari agen ke pangkalan, lalu didistribusikan sesuai aturan yang berlaku.

"Alhamdulillah di Batam aturan ini sudah berlaku sejak 2019. Pengecer tidak bisa menjual karena memang tidak ada kewenangan mereka," ujar Gustian saat ditemui di Kantor Walikota Batam, Senin (3/2/2025)

Meski demikian, pihaknya tetap rutin melakukan sidak ke lapangan untuk memastikan tidak ada pengecer yang menjual gas melon. 

"Makanya setiap bulan kami turun ke lapangan. Sudah banyak tabung yang kami ambil, tapi kami kembalikan dengan surat pernyataan agar mereka tidak menjual lagi," tambahnya.

Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, Disperindag Batam membuka kesempatan untuk membantu mereka mengurus izin pangkalan.

"Kami siap bantu mengurus izin pangkalan bagi pengecer yang ingin tetap menjual elpiji secara resmi," paparnya.

Sanksi bagi pengecer yang masih nekat menjual elpiji subsidi hingga saat ini belum diterapkan. 

Dalam hal ini Disperindag baru sebatas memperingatkan dan menyita tabung sebagai langkah penertiban. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved