Gas LPG
Disperindag Batam Ternyata Sudah Sering Razia Pengecer GAS LPG 3 kg, Sempat Sita Tabung Mereka
Pemerintah pusat melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah pusat melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025.
Namun, bagi Kota Batam, aturan ini bukan hal baru.
Pasalnya, sejak 2019, pengecer di Batam sudah tidak diperbolehkan menjual elpiji subsidi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengatakan bahwa elpiji subsidi hanya boleh dijual dari agen ke pangkalan, lalu didistribusikan sesuai aturan yang berlaku.
"Alhamdulillah di Batam aturan ini sudah berlaku sejak 2019. Pengecer tidak bisa menjual karena memang tidak ada kewenangan mereka," ujar Gustian saat ditemui di Kantor Walikota Batam, Senin (3/2/2025)
Meski demikian, pihaknya tetap rutin melakukan sidak ke lapangan untuk memastikan tidak ada pengecer yang menjual gas melon.
"Makanya setiap bulan kami turun ke lapangan. Sudah banyak tabung yang kami ambil, tapi kami kembalikan dengan surat pernyataan agar mereka tidak menjual lagi," tambahnya.
Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, Disperindag Batam membuka kesempatan untuk membantu mereka mengurus izin pangkalan.
"Kami siap bantu mengurus izin pangkalan bagi pengecer yang ingin tetap menjual elpiji secara resmi," paparnya.
Sanksi bagi pengecer yang masih nekat menjual elpiji subsidi hingga saat ini belum diterapkan.
Dalam hal ini Disperindag baru sebatas memperingatkan dan menyita tabung sebagai langkah penertiban. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Pemandu Lagu di Palembang Dianiaya Teman Sendiri, Rambut Dijambak Hingga Tubuh Lebam |
![]() |
---|
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Nias Utara, Sumatera Utara Bisa Anjlok Rp 179 Miliar |
![]() |
---|
LAM Ajak Warga Tanjungpinang Jaga Anak Gadis dari Prostitusi dan Kejahatan Lainnya |
![]() |
---|
Buruh Kaltim Temui Wamen Ketenagakerjaan Minta Keadilan, Gak Tau Kalau Orangnya di OTT KPK |
![]() |
---|
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Serdang Bedagai, Sumatera Utara Bisa Anjlok Rp315 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.