KONFLIK DI REMPANG
Nenek Awe Tak Gentar Pertahankan Tanah Rempang Batam Meski Berstatus Tersangka, Salah Saya Apa?
Siti Hawa atau Nek Awe, warga Pulau Rempang Batam kini ditetapkan tersangka oleh Polresta Barelang dengan tuduhan merampas kemerdekaan.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Senyum Siti Hawa atau Nek Awe, warga Pulau Rempang Batam masih merekah saat ditemui wartawan Tribunbatam.id, Sabtu (1/2/2025) lalu.
Namun tetap ada kesan curiga bagi orang luar Rempang kala berkunjung ke tempatnya.
Siang itu, matahari bersinar terik di langit Rempang, Sembulang, Galang, Kota Batam.
Angin laut berhembus pelan, menggoyangkan pepohonan di sekitar rumah Nenek Awe, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang dengan tuduhan merampas kemerdekaan.
Baca juga: Cerita Abu Bakar Warga Batam Idap Stroke Kini Dijadikan Tersangka Kasus Rempang
Saat menginjak lantai rumah Nek Awe, terasa sangat kokoh rumah panggung milik perempuan yang memilik tujuh anak ini.
Kepada Tribunbatam.id, perempuan berusia 67 ini menceritakan momen dirinya mendapat kabar ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di Rempang, Desember 2024 lalu.
Kenangnya waktu itu jam menunjukkan sekitar pukul dua siang.
Setidaknya ada tiga orang bertubuh kekar membawa kabar dan sebuah surat bahwa Nenek Awe resmi menjadi tersangka.
Ia menerima berita itu dengan wajah tenang. Baginya, surat itu hanyalah kertas yang memuat tuduhan yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya.
"Saya tak pukul orang, saya cuma duduk dan melihat," ujar Nek Awe, suaranya datar tanpa emosi berlebihan.
Nenek Awe masih ingat betul kejadian yang menyeret namanya ke pusaran kasus di Rempang ini.
Saat itu, pada 17 Desember 2024, warga sempat menahan seorang karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang diduga merusak spanduk penolakan proyek Rempang Eco City.
Suasana di kampung memang sempat panas.
Ketegangan antara warga dan pihak perusahaan makin memuncak seiring dengan rencana relokasi yang dianggap merampas hak mereka.
Namun, ia bersikeras bahwa dirinya tak pernah melakukan kekerasan.
Bahkan, ia justru mencoba mencari jalan damai saat peristiwa itu berlangsung.
"Saya bilang ke polisi waktu kejadian, kalau orang MEG dibawa, orang PT MEG yang di kantor camat itu juga harus pergi. Itu kan punya masyarakat, kalau bisa kita bertemu dan berunding baik-baik di kantor camat," kenangnya.
Namun permintaannya tak mendapat tanggapan. Bahkan, ia heran sampai polisi mengambil tindakan dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Saya heran juga ditetapkan tersangka. Menyentuhpun tidak. Tiba datang surat itu saya bilang, kasih saja ke LBH, ke orang hukum," ujarnya.
Ia heran, bagaimana mungkin dirinya dituduh merampas kemerdekaan seseorang?
"Tak ada saya menahan orang, saya nak angkat barang sudah tak bisa, tulang pergelangan dah patah. Saya sudah minta polisi membawa orang MEG itu dan temukan kami, berunding apa yang sebenarnya terjadi di posko saat itu. Tapi tak ada tanggapan," katanya.
Baca juga: Cerita Zakaria Warga Rempang Batam Korban Penyerangan Oknum PT MEG, Saat Sadar Saya di Rumah Sakit
Meski menghadapi ancaman hukum, Nenek Awe tetap tegar.
Keriput di wajahnya tak menyembunyikan keteguhan hatinya.
"Alhamdulillah saya sehat, semua baik-baik saja," kata nenek berkerudung merah muda itu.
Meski ditetapkan tersangka, ia tak merasa trauma maupun takut.
"Memangnya saya buat salah apa?," tanyanya retoris.
Namun ia tak bisa menutup mata terhadap kekhawatiran yang melanda keluarganya.
Anak-anaknya, begitu juga tetangga, merasa bimbang dan cemas.
Namun, ia justru menjadi penyemangat bagi mereka.
"Saya bilang, tetap semangat pertahankan kampung. Jangan patah semangat. Kita tak merusak orang, tapi kampung kita ini yang dirusak," ujarnya dengan nada penuh ketegasan.
Bagi Nenek Awe, perjuangan ini lebih dari sekadar mempertahankan rumah.
Ini tentang warisan yang harus dijaga, tentang masa depan anak cucu yang ia khawatirkan.
"Saya hanya memikirkan bagaimana nasib anak cucu kita nanti. Dikasih tempat tinggal tak jelas. Kalau memang nanti saya ditahan karena saya melakukan kesalahan, saya siap," katanya tanpa ragu.
Di matanya, mempertahankan tanah kelahiran bukanlah kesalahan.
"Rasanya kalau menuntut hak kita, membela hak kita, itu tak bersalah. Kita berjuang bukan untuk kepentingan sendiri, tapi untuk anak cucu kita nanti," lanjutnya.
Usia Nek Awe boleh senja, namun semangatnya tetap menyala.
"Hidup sekali, mati sekali. Kita berjuang membela hak-hak kita," tegasnya.
Baca juga: LAM Kepri Kota Batam Desak Polisi Cabut Status Tersangka Nenek Awe dan Dua Warga Rempang
Bagi Nenek Awe, rumah dan tanah ini bukan sekadar tempat tinggal.
Ini adalah sejarah, identitas, dan kehormatan yang harus diperjuangkan sampai titik terakhir.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan dua pekerja PT MEG sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Rempang, Desember 2024 lalu.
Mereka dijerat pasal 170 dan pasal 351 KUHP.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polresta Barelang.
Tak cuma dari PT MEG, penyidik Polresta Barelang juga menetapkan tiga warga Sembulang masing-masing Siti Hawa atau yang dikenal dengan Nenek Awe, Abu Bakar dan Sani Rio sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terkait laporan yang dibuat oleh perwakilan PT MEG.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian mengatakan, jika ketiga warga itu ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 170 dan pasal 333 KUHP.
Penyidik Polresta Barelang memastikan kasus tersebut terus bergulir.
Semua proses penyidikan akan berjalan secara profesional.
"Kalau ada mediasi atau restorative justice, itu tidak berasal dari kami. Tapi dari kedua belah pihak. Kami tidak mengintervensi," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
breaking news batam hari ini
TribunBreakingNews
breaking news
Konflik Rempang
Rempang
Batam
PT Makmur Elok Graha
Polresta Barelang
Warga Rempang Batam Orasi di Bawah Gapura Sembulang, Tolak Relokasi, Tagih Janji Soal Kampung Tua |
![]() |
---|
Bukan Ditolak, Ini Kata Kapolresta Barelang Soal Laporan Warga Rempang Kamis Lalu |
![]() |
---|
Nek Awe Tokoh Masyarakat Rempang Batam Datangi Polresta Barelang Dampingi Warga, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tim Advokasi Solidaritas Rempang Kecam Pengusiran Warga dari Depan Kantor BP Batam |
![]() |
---|
Tiga Poin Surat Keberatan Perwakilan Warga Rempang ke BP Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.