Narkoba di Batam

IRT Asal Karimun Sudah Lima Kali Loloskan Sabu Keluar Batam, Diupah Rp 30 Juta Sekali Pengantaran

Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Kota Batam Zaky Firmansyah mengatakan, penangkapan tesebut dilakukan di Bandara Internasional Hangnadim, Kota Batam

|
Editor: Eko Setiawan
Dok Humas BC Kota Batam
NARKOBA DI BATAM - Seorang ibu rumah tangga asal Karimun Kepri ditangkap di Bandara Hangnadim Batam. Pelaku ternyata sudah lima kali loloskan sabu keluar Batam. Namun untuk ke enam kalinya ditangkap petugas BC Batam di Bandara Hangnadim. 

TRINBUNBATAM.id, BATAM - Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ditangkap petugas Bea dan Cukai Kota Batam.

Penangkapan tersebut setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan wanita ini keluar kota Batam.

Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Kota Batam Zaky Firmansyah mengatakan, penangkapan tesebut dilakukan di Bandara Internasional Hangnadim, Kota Batam, Senin (2/2/2025) sekitar pukul16.05 WIB.

Tersangka berinisial NP ini merupakan kurir yang hendak membawa sabu keluar Batam dengan menggunakan penerbangan Citilink  dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan.

"Kami curiga dengan pelaku ini, lalu petas melakukan pemeriksaan dan pelaku kemudian ditangkap," sebutnya.

Saat ditemukan pertama kali, penumpang tersebut awalnya tampak cemas dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas. Kemudian petugas mengarahkan penumpang menuju ruang rekonsiliasi.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa NP berdomisili di Karimun dan merupakan seorang ibu rumah tangga.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati sejumlah barang berupa sajadah, pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi.

"Modusnya sama seperti yang seperti yang kita tangkap juga beberapa waktu lalu," sebutnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, NP menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten. Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan sajadah di bagian atas dan pakaian lainnya di bagian bawah koper.

Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 2 bungkus, masing-masing 255 gram dan 250 gram yang diduga Methamphetamine dengan total berat 505 gram.

Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji narcotest dan  uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.

Dari keterangan yang diberikan pelaku, NP mengambil barang di Jalan Poros, Tanjung Balai Karimun.

NP dijanjikan upah sebesar Rp30 juta di mana DP diberikan untuk pembelian tiket, dan sisanya setelah barang berhasil diantar.

NP bekerja sebagai kurir sejak tahun 2024 dan telah melakukan enam kali pengiriman ke Jakarta, Balikpapan, Makassar, Kendari dan Lombok melalui Batam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved