OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

5 Mantan Polisi di Batam Kompak Pakai Masker saat Jalani Sidang Eksepsi Kasus Narkoba

Lima mantan polisi di Batam, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra, dan Ibnu Ma'ruf, kompak pakai masker saat jalani sidang eksepsi, Kamis

|
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG EKSEPSI - Lima mantan polisi di Batam terdakwa kasus narkoba usai jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Lima mantan polisi di Batam kompak pakai masker saat jalani sidang eksepsi kasus narkoba di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/2/2025) siang.

Lima mantan polisi di Batam itu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penjualan barang bukti sabu saat masih aktif sebagai polisi di Polresta Barelang.

Gara-gara kasus ini, mereka bersama terdakwa lainnya, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dipecat sebagai anggota Polri.

Selanjutnya, atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Setelah menjalani sidang perdana pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu, mereka mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Eksepsi mereka selanjutnya dibacakan oleh tim penasehat hukum pada persidangan Kamis, 6 Februari 2025.

Baca juga: Kasus 11 Oknum Polisi yang Jual Sabu di Batam Segera Disidangkan, Termasuk Seorang Bandar

Sidang kemarin dimulai tepat pukul 12.27 WIB.

Lima terdakwa, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra, dan Ibnu Ma'ruf, dihadirkan.

Mereka duduk di kursi pesakitan dengan wajah tertutup masker hitam. Pemandangan ini sempat mengundang tanya Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu.

"Kenapa kalian pakai masker? Lagi sakit? Atau batuk?" tanya hakim Tiwik. 

Salah satu terdakwa mengangguk dan menjawab singkat.

"Sedang batuk, Yang Mulia," jawabnya.

Sidang eksepsi dengan lima terdakwa ini bergulir tak sampai satu jam.

Selama waktu itu, ekspresi tubuh kelima terdakwa tampak tegang.

Beberapa kali pandangan mereka tertuju ke hakim. Di waktu lain, mereka melihat penasehat hukum yang sedang membacakan eksepsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved