OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
5 Mantan Polisi di Batam Kompak Pakai Masker saat Jalani Sidang Eksepsi Kasus Narkoba
Lima mantan polisi di Batam, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra, dan Ibnu Ma'ruf, kompak pakai masker saat jalani sidang eksepsi, Kamis
Suara batuk dari terdakwa juga mewarnai suasana sidang Kamis itu.
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan polisi dari Polresta Barelang ini menyedot perhatian pengunjung.
Ruang sidang sesak. Meski berukuran paling besar, jumlah pengunjung yang hadir membuat suasana di ruang sidang PN Batam menjadi penuh.
Baca juga: 10 Mantan Anggota Polisi di Batam Jalani Sidang Perdana Kasus Penjualan Sabu Hasil Tangkapan
Keluarga terdakwa, pewarta, serta pengamanan ketat dari kepolisian memenuhi setiap sudut ruangan.
Sekira pukul 13.15 WIB, Ketua Majelis Hakim, Tiwik, bersama hakim anggota Andi Bayu dan Douglas Napitupulu menutup persidangan.
Penasehat Hukum Singgung Dualisme Penanganan Kasus Kliennya
Sementara itu, di luar ruang sidang, penasehat hukum terdakwa, Indra Sakti dari Nusantara Sakti Law & Firm menjelaskan ketidaksesuaian yurisdiksi dalam perkara ini.
Menurutnya, barang bukti berupa sabu seberat 5 kg yang didakwakan JPU kepada kelima terdakwa ditemukan di Tembilahan, Riau.
"Saat ini, barang bukti tersebut tengah digunakan dalam perkara lain di PN Tembilahan. Oleh karena itu, seharusnya klien kami juga disidangkan di PN Tembilahan agar ada kepastian hukum," ujar Indra.
Ia juga menegaskan, surat dakwaan JPU tidak dapat diterima karena bersumber dari dua laporan polisi yang berbeda dan tidak memiliki korelasi formil.
"Laporan pertama di Polda Kepri terkait dugaan penjualan 1 kg sabu berdasarkan percakapan WhatsApp, tapi tidak ada bukti uji lab yang biasanya bisa dijadikan bukti, sementara laporan kedua di Polres Inhil berkaitan dengan penggeledahan yang menemukan 5 kg sabu di luar wilayah yurisdiksi PN Batam," tambahnya.
Indra menilai adanya dualisme dalam penanganan perkara ini, sehingga menimbulkan permasalahan yurisdiksi bagi penyidik, penuntut umum, dan pengadilan yang berwenang.
"Ini menunjukkan bahwa dakwaan JPU lahir dari penyidikan yang cacat hukum," paparnya.
Dalam sidang agenda eksepsi ini masih ada tiga terdakwa yang menjalani sidang, di antaranya Wan Rahmad, Ariyanto, dan Zulkifli.
Ketiganya memiliki penasehat hukum yang berbeda.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini
Pada persidangan Kamis itu, eks Kasatnarkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan anggotanya, Junaidi, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus narkoba ini tidak dihadirkan.
Sebab pada sidang sebelumnya, keduanya tak mengajukan eksepsi dan sidang lanjutannya diagendakan kembali pada Kamis, 20 Februari 2025 mendatang. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Sidang Narkoba di PN Batam Seret eks Satresnarkoba Polresta Barelang, Aziz Minta Keringanan Hukuman |
![]() |
---|
Tak Ada Perbedaan, Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Gabung Tahanan Lain di Rutan Batam |
![]() |
---|
Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Kini Ditahan di Rutan Batam, Sebelumnya di Tempat Lain |
![]() |
---|
Ini Pertimbangan Jaksa di Batam Tuntut Eks Kasat Narkoba Satria Nanda dkk Hukuman Berbeda |
![]() |
---|
Kapolda Kepri Soal Tuntutan Hukuman Mati Perkara Narkoba di Batam Satria Nanda Cs: Tak Ada Kompromi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.