OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

5 Mantan Polisi di Batam Kompak Pakai Masker saat Jalani Sidang Eksepsi Kasus Narkoba

Lima mantan polisi di Batam, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra, dan Ibnu Ma'ruf, kompak pakai masker saat jalani sidang eksepsi, Kamis

|
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG EKSEPSI - Lima mantan polisi di Batam terdakwa kasus narkoba usai jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Lima mantan polisi di Batam kompak pakai masker saat jalani sidang eksepsi kasus narkoba di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/2/2025) siang.

Lima mantan polisi di Batam itu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penjualan barang bukti sabu saat masih aktif sebagai polisi di Polresta Barelang.

Gara-gara kasus ini, mereka bersama terdakwa lainnya, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dipecat sebagai anggota Polri.

Selanjutnya, atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Setelah menjalani sidang perdana pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu, mereka mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Eksepsi mereka selanjutnya dibacakan oleh tim penasehat hukum pada persidangan Kamis, 6 Februari 2025.

Baca juga: Kasus 11 Oknum Polisi yang Jual Sabu di Batam Segera Disidangkan, Termasuk Seorang Bandar

Sidang kemarin dimulai tepat pukul 12.27 WIB.

Lima terdakwa, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra, dan Ibnu Ma'ruf, dihadirkan.

Mereka duduk di kursi pesakitan dengan wajah tertutup masker hitam. Pemandangan ini sempat mengundang tanya Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu.

"Kenapa kalian pakai masker? Lagi sakit? Atau batuk?" tanya hakim Tiwik. 

Salah satu terdakwa mengangguk dan menjawab singkat.

"Sedang batuk, Yang Mulia," jawabnya.

Sidang eksepsi dengan lima terdakwa ini bergulir tak sampai satu jam.

Selama waktu itu, ekspresi tubuh kelima terdakwa tampak tegang.

Beberapa kali pandangan mereka tertuju ke hakim. Di waktu lain, mereka melihat penasehat hukum yang sedang membacakan eksepsi.

Suara batuk dari terdakwa juga mewarnai suasana sidang Kamis itu.

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan polisi dari Polresta Barelang ini menyedot perhatian pengunjung.

Ruang sidang sesak. Meski berukuran paling besar, jumlah pengunjung yang hadir membuat suasana di ruang sidang PN Batam menjadi penuh. 

Baca juga: 10 Mantan Anggota Polisi di Batam Jalani Sidang Perdana Kasus Penjualan Sabu Hasil Tangkapan

Keluarga terdakwa, pewarta, serta pengamanan ketat dari kepolisian memenuhi setiap sudut ruangan.

Sekira pukul 13.15 WIB, Ketua Majelis Hakim, Tiwik, bersama hakim anggota Andi Bayu dan Douglas Napitupulu menutup persidangan.

Penasehat Hukum Singgung Dualisme Penanganan Kasus Kliennya

Sementara itu, di luar ruang sidang, penasehat hukum terdakwa, Indra Sakti dari Nusantara Sakti Law & Firm menjelaskan ketidaksesuaian yurisdiksi dalam perkara ini. 

Menurutnya, barang bukti berupa sabu seberat 5 kg yang didakwakan JPU kepada kelima terdakwa ditemukan di Tembilahan, Riau.

"Saat ini, barang bukti tersebut tengah digunakan dalam perkara lain di PN Tembilahan. Oleh karena itu, seharusnya klien kami juga disidangkan di PN Tembilahan agar ada kepastian hukum," ujar Indra.

Ia juga menegaskan, surat dakwaan JPU tidak dapat diterima karena bersumber dari dua laporan polisi yang berbeda dan tidak memiliki korelasi formil.

"Laporan pertama di Polda Kepri terkait dugaan penjualan 1 kg sabu berdasarkan percakapan WhatsApp, tapi tidak ada bukti uji lab yang biasanya bisa dijadikan bukti, sementara laporan kedua di Polres Inhil berkaitan dengan penggeledahan yang menemukan 5 kg sabu di luar wilayah yurisdiksi PN Batam," tambahnya.

Indra menilai adanya dualisme dalam penanganan perkara ini, sehingga menimbulkan permasalahan yurisdiksi bagi penyidik, penuntut umum, dan pengadilan yang berwenang.

"Ini menunjukkan bahwa dakwaan JPU lahir dari penyidikan yang cacat hukum," paparnya. 

Dalam sidang agenda eksepsi ini masih ada tiga terdakwa yang menjalani sidang, di antaranya Wan Rahmad, Ariyanto, dan Zulkifli.

Ketiganya memiliki penasehat hukum yang berbeda.

Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

Pada persidangan Kamis itu, eks Kasatnarkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan anggotanya, Junaidi, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus narkoba ini tidak dihadirkan.

Sebab pada sidang sebelumnya, keduanya tak mengajukan eksepsi dan sidang lanjutannya diagendakan kembali pada Kamis, 20 Februari 2025 mendatang. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved