KONFLIK DI REMPANG

Kata Nenek Awe Setelah Diperiksa Penyidik 4 Jam: Kita Jawab Semua Jujur, Saya Tak Ada Pukul Orang

Kata Nenek Awe Setelah Diperiksa Penyidik 4 Jam: Kita Jawab Semua Jujur, Saya Tak Ada Pukul Orang

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
KASUS REMPANG - Siti Hawa atau lebih akrab dipanggil Nenek Awe, berusia 67 tahun menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang, Kamis (6/2/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemeriksaan tersangka Nek Awe akhirnya usai setelah berlangsung selama empat jam. 

Pukul 17:30 WIB, Nenek Awe yang sudah berusia 67 tahun itu keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (6/2.2025).

Ia keluar bersama dua tersangka lainnya, yang selama pemeriksaan didampingi tim advokasi Rempang. 

Usai dicecar penyidik dengan beragam pertanyaan, Siti Hawa (67) terlihat kusuk, namun ia tetap tegar. Ia tetap bersikap biasa. 

Nenek Awe menyadari dirinya tak bersalah.

Sebab, menurutnya ia tak pernah memukul orang.

Apalagi harus menyandang status sebagai tersangka. 

Baca juga: Tiga Warga Rempang Jalani Pemeriksaan di Polresta Barelang Batam, Nenek Awe Izin Bawa Air Minum

“Bismillah ya, periksa semua lancar. Apa ditanyak Polisi kita jawab semua, jujur. Saya tak ada pukul orang, tidak apa orang,” ujar wanita berkacamata itu.

Menjalani pemeriksaan, Nek Awe mengenakan pakaian serba hitam baju muslimah dengan hijab hitam. 

Terkait pasal yang disangkakan, Nek Awe tak banyak menahu tentang aturan itu. 

Namun Nek Awe mengaku heran, apalagi   Pasal yang dikenakan pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan. 

“Kami ini orang baik, tidak mau jahati orang. Kami hanya jaga kampung kami,” ujar Nenek Awe.

Meski telah tiba di Polres sejak pagi, tidak ada dampak fisik dan psikis akibat statusnya itu.

Baca juga: DPR RI Kecam Penetapan Tersangka Tiga Warga Rempang Batam oleh Polresta Barelang

Sebab, dia meyakini, tidak berbuat sesuatu yang merugikan orang.

Tim advokasi warga Rempang, Supriardoyo Simanjuntak mengatakan usai menjalani pemeriksaan tiga tersangka tidak ditahan menyusul ada permohonan penangguhan oleh pihaknya. 

"Pemeriksaan sudan selesai, kurang lebih 4 jam. Tadi ada sekitar 29 pertanyaan oleh penyidik," ujarnya. 

Adapun materi pertanyaan meliputi kejadian, dan kronologis peristiwa yang terjadi pada 18 Desember antara warga dengan karyawan PT MEG. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Deby Tri Andestian mengatakan proses pemeriksaan terhadpa tersangka berjalan lancar. 

"Tadi pemeriksaan mulai pukul 13:15 WIB dan usai pukul 17:30 WIB. Kami tidka menahan para tersangka karena ada permohonan penangguhan dari tim advokasi."

Baca juga: Warga Rempang Kecewa Datangi Polresta Barelang Batam, Dilarang Masuk Hingga Disambut Pengamanan

"Pertimbangannya mereka menjamin tidak melarikan diri," ujarnya. 

Debby menjawab alasan ketiga tersangka dijerat pasal 333 KUHP. Karena dalam kejadian itu ada perbuatan pelaku untuk menghalangi seseorang yang sudah tidak berdaya untuk ditolong namun dihalangi.

Ditambah lagi kondisi korban sudah tidak berdaya dan pelaku mempengaruhi warga lainnya sehingga tidak tertolong. 

"Sampai saat ini semua laporan masih berproses," jawabnya.

( tribunbatam.id/bereslumbantobing )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved