Penganiayaan di Siak

Jaik Uban Toke Sawit di Siak Hilang Nyali di Hadapan Polisi, Tak Segarang Seperti Video yang Viral

Jaik Uban pria asal Siak ini sempat Viral di media sosial karena melakukan pemukulan terhadap Rifnaldo (35) supir truk pengangkut sawit.

Editor: Eko Setiawan
tribunpekanbaru.com/mayonal putra
TANGAN DIBORGOL - Pelaku penganiayaan sopir truk di Minas, RBP alias Uban P mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol dan kepala menunduk saat digiring polisi ke ruangan konferensi pers, Mapolres Siak, Senin (10/2/2025). 

Pelaku penganiayaan, RBP alias UP (54), berhasil ditangkap oleh Polres Siak pada Senin (10/2/2025) di depan Mapolda Riau, Kota Pekanbaru.

Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Mapolres Siak dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (6/2/2025) siang di Jalan Chevron, Kampung Minas Barat.

Saat itu, korban sedang mengendarai truk bermuatan kelapa sawit.

"Tersangka menuduh korban mencuri kelapa sawitnya, lalu melakukan pengeroyokan dan membakar truk yang dikendarai korban," ujar Eka dalam konferensi pers pada Senin malam.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, korban hanya seorang sopir yang ditugaskan untuk mengangkut sawit. Tuduhan pencurian tersebut keliru.

"Motif tersangka adalah sakit hati karena sawitnya sering dicuri. Namun, tersangka salah alamat, mengira korban sebagai pencuri," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan bukti visum dan video penganiayaan yang viral di media sosial.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Tersangka RBP alias UP dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tempramennya Jaik Uban Toke Sawit di Siak, Pukuli Supir Tanpa Ampun Walau Korban Tak Melawan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved