Puluhan Guru SD 001 Meral Barat Karimun Minta Keadilan ke Presiden RI Prabowo Subianto

Sejumlah guru SDN 001 Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepri meminta keadilan ke Presiden RI, Prabowo Subianto, Selasa (11/2/2025).

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
GURU DI KARIMUN - Puluhan tenaga pendidik SD Negeri 001 Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan surat terbuka dan meminta keadilan ke Presiden Prabowo Subianto, Selasa (11/2/2025). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sejumlah guru SD Negeri 001 Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri meminta keadilan ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Selasa (11/2/2025).

Wali Kelas VI, Muhammad Hidayat menyampaikan isi hati nurani puluhan pendidik yang merasa terabaikan oleh Pemkab Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Setelah dilakukan peralihan sekolah dari SD Swasta 01 PTKG menjadi SD Negeri 01 Meral Barat, mereka terbentur oleh regulasi.

"Saat ini kami dari pemerintah belum menerima kepastian status dan gaji yang belum jelas," ujar Hidayat.

Menurutnya, ia bersama 22 guru lainnya hanya berstatus tenaga pendidik sukarela.

Baca juga: Insentif RT RW di Karimun Triwulan IV 2024 Akhirnya Cair, per Orang Dapat Rp1.950.000

Sebab sampai sekarang SK dari Pemerintah belum terima dan gaji dari Januari belum terbayarkan.

Hidayat menjelaskan dampak signifikan yang dirasakan puluhan guru Honorer setelah alih kelola status dari swasta ke Negeri terbentur adanya regulasi tenaga pendidik negeri.

Adanya undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 69 menyatakan bahwa pegawai Non ASN atau nama lain wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Keputusan Menteri PANRB nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tanggal 19 Agustus 2024.

Surat Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 16 Desember 2024. Perihal penganggaran gaji bagi pegawai Non ASN.

Baca juga: Honorer di SMA Negeri di Binjai Minta Siswi Kirim Foto Pakai Bikini, Berdalih Casual Girl Gen Z

Keputusan Bupati Karimun nomor 796 tahun 2024 tentang perubahan status SD Swasta 001 PTKG Meral Barat menjadi SD Negeri 001 Meral Barat Kabupaten Karimun tanggal 2 September 2024.

Sementara alih kelola dan berubah status menjadi SD Negeri 01 Meral Barat berakreditasi A, pada 2 September 2024.

"Padahal kami para tenaga pendidik masa kerja diatas 2,5 tahun bahkan ada yang lebih dari 20 tahun. Tentunya adanya regulasi penegerian itu masa kerja kami sebagai guru menjadi nol, lantaran tidak terdata dalam data base BKN," jelasnya.

Hidayat menyebut Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun telah meninjau dan akan membantu memberikan solusi dengan memperjuangkan hak-hak sebagai guru melalui anggaran dana BOS.

"Mereka menyebutkan bahwa anggaran dana BOS bisa digunakan untuk membayar gaji-gaji para guru hingga menunggu keputusan dari Pemerintah Daerah," katanya.

Baca juga: 284 Tenaga Honorer di Pemkab Natuna Dirumahkan, Sekda Ungkap Alasan dan Dampaknya

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved