284 Tenaga Honorer di Pemkab Natuna Dirumahkan, Sekda Ungkap Alasan dan Dampaknya

Sejumlah tenaga honorer di Kabupaten Natuna dirumahkan, menyusul aturan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Birri
BERI KETERANGAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto beri keterangan saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (7/2/2025) terkait nasib ratusan tenaga honorer yang dirumahkan 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 284 tenaga honorer di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dirumahkan, menyusul aturan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto mengatakan, keputusan merumahkan ratusan honorer ini tidak mudah. Namun harus diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Boy, aturan tersebut mewajibkan penghentian tenaga honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun.

Selain itu, tenaga honorer yang melebihi batas usia produktif juga terdampak. Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Natuna.  

Baca juga: 151 Honorer di Anambas Tak Lagi Bekerja, Safrudin Kini Kesulitan Penuhi Kebutuhan Bersama Ibunya

"Kita melihat kondisi di lapangan juga sulit, suka tidak suka, tetap harus mengikuti undang-undang. Namun kami tetap berupaya, salah satu caranya menyurati Kementerian PAN-RB dengan lampiran justifikasi yang rinci," ujar Boy kepada Tribunbatam.id, Jumat (7/2/2025).

Keputusan ini diambil setelah beberapa kabupaten di Kepri lebih dahulu menerapkan aturan yang sama. 

Namun, Natuna mencoba mencari jalan tengah dengan menyampaikan justifikasi, agar beberapa tenaga honorer yang dianggap penting tetap bisa dipertahankan.  

Dari total 284 honorer yang dirumahkan, mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten, hingga kecamatan.

Mulai dari guru, dokter dan tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga petugas kebersihan.

"Kami berupaya membuat justifikasi sejelas mungkin karena banyak posisi strategis yang terdampak. Dengan dirumahkan ini tentu pelayanan terganggu, baik dari segi kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan umum," ungkapnya.  

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna tetap harus mengikuti ketentuan pusat. 

Merujuk pada UU ASN 2023, maka tenaga honorer yang dirumahkan tidak bisa dipekerjakan kembali.

Saat ini, beberapa tenaga honorer di Natuna tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu dan dua.

Hal ini karena mereka memiliki masa kerja di bawah dua tahun, sehingga belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Mereka belum bisa mendaftar di tahap satu karena tidak masuk database BKN, dan di tahap dua pun belum memenuhi syarat masa kerja," ujar Boy.

Baca juga: Pemkab Karimun Perpanjang Kontrak 1.640 Tenaga Honorer, BKPSDM Ungkap Syarat Khusus

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved