KONFLIK DI REMPANG
Pekerja PT MEG Korban Bentrok di Rempang Ingin Temui Nenek Awe, Reki: Beliau Orangtua Saya
Reki, pekerja PT MEG korban bentrok Rempang yang mencabut laporan di Polresta Barelang ingin menemui Nenek Awe dan bersilaturahmi.
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Korban bentrok di Rempang dari pihak PT Makmur Elok Graha (MEG) mendatangi Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mencabut laporan terkait kasus penganiayaan dirinya.
Dari laporan pekerja PT MEG terkait bentrok di Rempang pada 18 Desember 2024 itu menjadi dasar penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37) dan Abu Bakar (54).
Korban bernama Reki (20) datang dengan didampingi oleh Komisaris PT MEG, Fernaldi Anggadha.
Di lobi Polresta Barelang, Reki mengatakan jika dia ikhlas dengan apa yang dialaminya saat ini.
Keputusannya untuk mencabut laporan tersebut hingga membuat tiga warga Rempang tersangka sudah dia pertimbangkan matang-matang.
Baca juga: Breaking News, Pekerja PT MEG Korban Konflik Rempang Hingga Nenek Awe Tersangka Cabut Laporan Polisi
Menurut Reki, sosok nenek Awe sudah seperti orangtuanya.
Bukan hanya Nenek Awe, dua tersangka lainpun menjadi alasan dirinya untuk mencabut laporan.
"Ini murni dari hati saya, tidak ada tekanan sama sekali. Saya sudah menganggap nenek Awe itu seperti orangtua saya sendiri walaupun belum bertemu lagi," sebut Reki didampingi oleh Komisaris PT MEG Fernaldi Anggadha, Kamis (13/2/2025).
Sejauh ini Reki dan Nenek Awe belum bertemu.
Namun menurutnya jika ada kesempatan dia mau bertemu langsung dengan Nenek Awe dan dua orang lainnya itu.
Baca juga: Sidang Illegal Logging di Pulau Rempang, Empat Saksi Beri Kesaksian di PN Batam
Sebagai seorang perantau, Reki diketahui hanya seorang pekerja di PT MEG.
Selama merantau ini pula, Reki ingin menjalin sirahturahmi dengan semua orang.
Apalagi sebentar lagi mau memasuki bulan Ramadhan, saling memaafkan tentunya menjadi hal indah untuk saat ini.
"Sebentar lagi juga bulan Ramadhan," sebut Reki.
Komisaris PT MEG, Fernaldi Anggadha menyebut bahwa keputusan ini diambil murni atas dasar kemanusiaan dan tanpa paksaan oleh korban.
"Kami bersama Reki hadir di sini untuk mencabut laporan, ini murni karena kemauan dari korban sendiri. Reki telah berbesar hati untuk memaafkan dan ingin melanjutkan hidupnya tanpa membawa dendam," ujar Fernaldi.
Baca juga: Amsakar Achmad Soal Rencana Kunjungi 3 Warga Rempang Berstatus Tersangka: Insya Allah
Ia menjelaskan saat laporan dibuat, pihaknya tidak menyangka bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan lanjut usia yang disebut Nek Awe atau Siti Hawa.
Fernaldi menekankan bahwa pencabutan laporan ini bertepatan dengan momen menjelang bulan Ramadan, yang semakin menguatkan niat untuk berdamai
"Kami hanya menjalankan hak sebagai warga negara untuk melaporkan penganiayaan yang dialami Reki. Namun, ternyata laporan tersebut berujung pada penetapan Nek Awe sebagai tersangka, yang tentu di luar keinginan kami. Hal inilah yang menggugah hati Reki," tambahnya. (TribunBatam/id/Eko Setiawan)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
Batam
Rempang
PT Makmur Elok Graha
Polresta Barelang
Nenek Awe
Warga Rempang Batam Orasi di Bawah Gapura Sembulang, Tolak Relokasi, Tagih Janji Soal Kampung Tua |
![]() |
---|
Bukan Ditolak, Ini Kata Kapolresta Barelang Soal Laporan Warga Rempang Kamis Lalu |
![]() |
---|
Nek Awe Tokoh Masyarakat Rempang Batam Datangi Polresta Barelang Dampingi Warga, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tim Advokasi Solidaritas Rempang Kecam Pengusiran Warga dari Depan Kantor BP Batam |
![]() |
---|
Tiga Poin Surat Keberatan Perwakilan Warga Rempang ke BP Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.