KONFLIK DI REMPANG

Pekerja PT MEG Korban Bentrok di Rempang Ingin Temui Nenek Awe, Reki: Beliau Orangtua Saya

Reki, pekerja PT MEG korban bentrok Rempang yang mencabut laporan di Polresta Barelang ingin menemui Nenek Awe dan bersilaturahmi.

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Eko Setiawan
PT MEG - Reki (20), pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) didampingi Komisaris perusahaan, Fernaldi Anggadha mendatangi Polresta Barelang untuk mencabut laporan polisi, Kamis (13/2/2025). Reki berniat untuk menemui Nenek Awe dan bersilaturahmi dengannya. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Korban bentrok di Rempang dari pihak PT Makmur Elok Graha (MEG) mendatangi Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mencabut laporan terkait kasus penganiayaan dirinya.

Dari laporan pekerja PT MEG terkait bentrok di Rempang pada 18 Desember 2024 itu menjadi dasar penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37) dan Abu Bakar (54).

Korban bernama Reki (20) datang dengan didampingi oleh Komisaris PT MEG, Fernaldi Anggadha.

Di lobi Polresta Barelang, Reki mengatakan jika dia ikhlas dengan apa yang dialaminya saat ini. 

Keputusannya untuk mencabut laporan tersebut hingga membuat tiga warga Rempang tersangka sudah dia pertimbangkan matang-matang.

Baca juga: Breaking News, Pekerja PT MEG Korban Konflik Rempang Hingga Nenek Awe Tersangka Cabut Laporan Polisi

Menurut Reki, sosok nenek Awe sudah seperti orangtuanya. 

Bukan hanya Nenek Awe, dua tersangka lainpun menjadi alasan dirinya untuk mencabut laporan.

"Ini murni dari hati saya, tidak ada tekanan sama sekali. Saya sudah menganggap nenek Awe itu seperti orangtua saya sendiri walaupun belum bertemu lagi," sebut Reki didampingi oleh Komisaris PT MEG Fernaldi Anggadha, Kamis (13/2/2025).

Sejauh ini Reki dan Nenek Awe belum bertemu. 

Namun menurutnya jika ada kesempatan dia mau bertemu langsung dengan Nenek Awe dan dua orang lainnya itu.

Baca juga: Sidang Illegal Logging di Pulau Rempang, Empat Saksi Beri Kesaksian di PN Batam

Sebagai seorang perantau, Reki diketahui hanya seorang pekerja di PT MEG. 

Selama merantau ini pula, Reki ingin menjalin sirahturahmi dengan semua orang.

Apalagi sebentar lagi mau memasuki bulan Ramadhan, saling memaafkan tentunya menjadi hal indah untuk saat ini.

"Sebentar lagi juga bulan Ramadhan," sebut Reki.

Komisaris PT MEG, Fernaldi Anggadha menyebut bahwa keputusan ini diambil murni atas dasar kemanusiaan dan tanpa paksaan oleh korban. 

"Kami bersama Reki hadir di sini untuk mencabut laporan, ini murni karena kemauan dari korban sendiri. Reki telah berbesar hati untuk memaafkan dan ingin melanjutkan hidupnya tanpa membawa dendam," ujar Fernaldi.  

Baca juga: Amsakar Achmad Soal Rencana Kunjungi 3 Warga Rempang Berstatus Tersangka: Insya Allah

Ia menjelaskan saat laporan dibuat, pihaknya tidak menyangka bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan lanjut usia yang disebut Nek Awe atau Siti Hawa.

Fernaldi menekankan bahwa pencabutan laporan ini bertepatan dengan momen menjelang bulan Ramadan, yang semakin menguatkan niat untuk berdamai

"Kami hanya menjalankan hak sebagai warga negara untuk melaporkan penganiayaan yang dialami Reki. Namun, ternyata laporan tersebut berujung pada penetapan Nek Awe sebagai tersangka, yang tentu di luar keinginan kami. Hal inilah yang menggugah hati Reki," tambahnya. (TribunBatam/id/Eko Setiawan)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved