Sidang Illegal Logging di Pulau Rempang, Empat Saksi Beri Kesaksian di PN Batam
Sidang illegal logging di Pulau Rempang bergulir di PN Batam. Empat orang memberikan kesaksiannya depan Majelis Hakim.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang dugaan perusakan hutan dengan penebangan liar di Pulau Rempang, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/2/2025).
Sidang di PN Batam dengan nomor register perkara 34/Pid.Sus-LH/2025/PN BTM ini menghadirkan empat saksi, Daniel, Ridwan, Mateus dan Lukas.
Mengenakan peci hitam, terdakwa Sastro Andrico alias Riko menjalani sidang lanjutan di ruang sidang utama PN Batam.
Hakim Ketua Tiwik memimpin sidang itu dengan dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Fery Irawan.
Riko didakwa melanggar Pasal 28 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Selundupkan Ratusan Ribu Benih Lobster, Azeril Dituntut 1,5 Tahun Penjara di PN Batam
Dalam kasus ini ia berperan sebagai pemilik gudang kayu di Dapur 12, Kcamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Saat persidangan, Daniel dalam kesaksiannya mengungkap bahwa aktivitas pengangkutan kayu ini terjadi pada September 2024 lalu di Pulau Rempang, tepatnya di Sungai Raya, Rempang, Galang.
Ia mengatakan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai kawasan observasi Taman Buruh Pulau Rempang.
"Saat itu, saya melihat ada aktivitas pengangkutan kayu. Lalu jumpa dengan saudara Lukas lalu menanyakan kepada Lukas apakah sudah memiliki izin. Lukas menjawab tidak ada," ungkap Daniel di hadapan majelis hakim.
Daniel juga menjelaskan bahwa perusahaannya bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dalam program pelestarian hutan.
Baca juga: Dua Pelaku Illegal Logging di Hutan Lindung Bintan Ditangkap KPHP, Ini Perannya
Menurutnya, kegiatan illegal logging yang terjadi di Rempang harus segera dihentikan karena bertentangan dengan upaya konservasi.
"Saya melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang. Setelah itu mendatangi lokasi gudang Pak Riko pada Jumat sore. Di sana, saya menemukan kayu-kayu yang berasal dari hutan tadi," tambahnya.
Sementara itu, kesaksian Lukas yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengaku dirinya berperan dalam membawa kayu ke gudang milik Riko.
Ia mengatakan bahwa kayu tersebut memang berasal dari hutan dan telah dijual kepada Riko.
"Saya yang memikul kayu ke lori dan membawanya ke gudang dengan lori. Pak Riko kalau bilang ke saya ada orderan kayu, jadi saya antar," ujar Lukas.
Lurah Sei Harapan Batam Hilang Dua Bulan, Wali Kota Ancam Pecat Jika Bersalah |
![]() |
---|
Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Ikuti Workshop Jurnalisme Investigatif di Politeknik Negeri Batam |
![]() |
---|
Respons Pedagang Sembako di Batam Soal Pemusnahan 4 Ton Bawang Bawang Merah oleh Karantina |
![]() |
---|
Buntut Lurah Sei Harapan Jarang Masuk Kantor, DPRD Batam Akan Panggil Camat Sekupang |
![]() |
---|
Warga Batam Keluhkan Susahnya Dapat Tanda Tangan Lurah Sei Harapan untuk Suket Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.