Pemda Karimun Surati MenPAN RB Perjuangkan Nasib Guru Honorer SDN 001 Meral Barat
Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun surati Kemenpan RB, perjuangkan nasib guru honorer termasuk guru di SDN 001 Meral Barat Karimun
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun akan memperjuangkan nasib tenaga pendidik Non Aparatur Sipil Negara (Honorer).
Bupati Karimun, Aunur Rafiq telah mengirimkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 21 Januari 2025 lalu.
Hal itu dilakukan karena adanya penataan pegawai honorer yang wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Kebijakan itu berdasarkan pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Puluhan Guru SD 001 Meral Barat Karimun Minta Keadilan ke Presiden RI Prabowo Subianto
Berdasarkan undang-undang tersebut mulai berlaku, instansi pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non ASN.
"Meski di akhir masa jabatan sebagai Bupati Karimun, saya tetap memperjuangkan nasib honorer di lingkungan Pemkab Karimun. Saya telah berkirim surat ke MenPAN-RB. Semoga hasilnya sesuai yang diharapkan," ujar Rafiq, Kamis (13/2/2025).
Ia menambahkan, surat yang dikirimkan ke Kementerian PAN RB itu berkaitan dengan permasalahan guru honorer SD Negeri 001 Meral Barat.
Dengan adanya perubahan status sekolah swasta menjadi negeri sejak September 2024 lalu, masa kerja guru yang telah mengabdi puluhan tahun menjadi nol, dan tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jika masa kerja mereka tidak diperpanjang otomatis dirumahkan, dan tentunya akan menggangu proses belajar mengajar di sekolah tersebut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan tenaga pendidik SD Negeri 001 Meral Barat meminta keadilan ke Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa 11 Februari 2025.
Wali Kelas VI, Muhammad Hidayat menyampaikan isi hati nurani puluhan pendidik yang merasa terabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Baca juga: Kepsek SDN 003 Tanjungpinang Barat Klarifikasi Soal Dugaan Guru Karbitan di Seleksi PPPK
"Setelah dilakukan peralihan sekolah dari SD Swasta 01 PTKG menjadi SD Negeri 01 Meral Barat, kami terbentur regulasi. Saat ini kami belum menerima kepastian status dari pemerintah dan gaji yang belum jelas," ujar Hidayat.
"Kami menganggap bersama 23 orang guru menjadi tenaga pendidik sukarela. Karena sampai sekarang SK dari Pemerintah belum terima dan gaji dari Januari belum terbayarkan," sambungnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Karimun, Kepulauan Riau Bisa Anjlok Rp 193 Miliar |
![]() |
---|
Pariwisata Kepri Mulai Berbenah, Ini Pandangan Pegiat Pariwisata Kepulauan Riau |
![]() |
---|
Wanita Asal Riau Nekat Jual Narkoba di Karimun, Polres Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu |
![]() |
---|
Motif Penganiayaan di Karimun VIRAL di Medsos, Siswi SMA Jadi Korban |
![]() |
---|
DAFTAR Wilayah Berpotensi Banjir Rob di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun dan Lingga dari BMKG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.