Seleksi PPPK Tanjungpinang

Kepsek SDN 003 Tanjungpinang Barat Klarifikasi Soal Dugaan Guru Karbitan di Seleksi PPPK

Kepala SDN 003 Tanjungpinang Barat Zubaidah beri klarifikasi, guru berinisial GB telah terdaftar secara resmi dalam administrasi sekolah dan Dapodik

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
BERI KLARIFIKASI - Potret Sekolah Dasar 003 Tanjungpinang Barat. Kepala sekolah Zubaidah beri klarifikasi terkait tudingan adanya "Guru Karbitan" di sekolahnya yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kepala SDN 003 Tanjungpinang Barat, Zubaidah, memberikan klarifikasi terkait tudingan adanya "Guru Karbitan" di sekolahnya yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024.

Menurut Zubaidah, guru berinisial GB telah terdaftar secara resmi dalam administrasi sekolah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

"GB mulai bekerja sebagai tenaga honorer sejak 2018 di bagian tata usaha. Pada 2021, ia diminta membantu mengajar karena kebutuhan sekolah, meski statusnya masih sebagai pegawai tata usaha," ujarnya, Senin (10/2/2025).

Status GB di Dapodik resmi berubah menjadi guru pada 2024 setelah menyelesaikan pendidikan sarjana dan meraih gelar SPd. 

Baca juga: Diduga Ada Guru Karbitan Ikut Seleksi PPPK, Wanita di Tanjungpinang Laporkan Kejanggalan Seleksi

"Saya mengajukan perubahan data pada September 2024, dan datanya sudah resmi menjadi guru," ungkap Zubaidah.

Berdasarkan hal tersebut, Zubaidah mengeluarkan surat keterangan aktif mengajar selama minimal dua tahun, yang menjadi salah satu syarat dalam seleksi PPPK

Ia menegaskan bahwa polemik ini sebenarnya telah dimediasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang, dan kedua belah pihak telah sepakat berdamai meskipun tanpa perjanjian tertulis.

Namun, persoalan ini kembali mencuat setelah adanya laporan dari pihak yang keberatan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menyatakan pihaknya telah menerima surat sanggahan dari Maria Ulfalim melalui tim kuasa hukumnya.

"Saat ini sanggahan tersebut sedang dipelajari. Kami juga meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi ini," ujar Achmad.

Baca juga: BKPSDM Tanjungpinang Tindaklanjuti Soal Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Guru, Ini yang Dilakukan

Terkait kelas 3C yang dipertanyakan karena belum terealisasi, Zubaidah menjelaskan kelas tersebut telah diajukan dan disetujui sejak 2024. 

Namun, hingga kini belum dapat dilaksanakan karena adanya kendala internal yang tidak dapat dipublikasikan. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)


Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved