Penerbitan SKCK di Natuna Melonjak, Mayoritas Pemohon untuk Berkas CPNS dan PPPK

Penerbitan SKCK di Polres Natuna meningkat. Hingga pertengahan Februari 2025 sudah 1.057 dokumen. Mayoritas untuk pemberkasan seleksi CPNS dan PPPK

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Birri Fikrudin
PELAYANAN SKCK - Suasana di loket pelayanan pembuatan SKCK Polres Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (13/2/2025). Penerbitan SKCK di Polres Natuna meningkat dari selama 2024 hingga awal 2025. Mayoritas pemohon untuk berkas seleksi CPNS dan PPPK 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Satintelkam Polres Natuna mencatat peningkatan signifikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama 2024 hingga awal 2025. 

Dari data yang dihimpun, menunjukkan pada 2024 ada sebanyak 1.684 SKCK yang diterbitkan. Jumlah ini meningkat dari 1.466 SKCK pada 2023.

Hingga pertengahan Februari 2025, jumlah penerbitan SKCK sudah mencapai 1.057 dokumen.  

Kasat Intelkam Polres Natuna, Ipda Iman Prayetno mengatakan, lonjakan ini terjadi seiring meningkatnya kebutuhan administrasi masyarakat untuk berbagai keperluan.

Baca juga: Penerbitan SKCK di Tanjungpinang Melonjak, Mayoritas untuk Pemberkasan PPPK dan CPNS

Terutama pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

“Tingginya angka penerbitan SKCK ini seiring dengan antusiasme masyarakat dalam mengikuti berbagai seleksi, baik untuk karier maupun pendidikan. Untuk keperluan pemberkasan seleksi CPNS dan PPPK menjadi faktor utama, disusul seleksi TNI Polri, pendidikan, dan melamar pekerjaan,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).  

Ia melanjutkan, pelayanan penerbitan SKCK di Polres Natuna telah dirancang agar cepat dan efisien.

Dengan syarat lengkap, SKCK dapat diterbitkan dalam waktu 15 menit. 

Adapun biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah) yang berlaku. 

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan peningkatan jumlah permintaan SKCK, kami pastikan masyarakat Natuna tetap mendapatkan pelayanan yang mudah dan nyaman,” tutup Ipda Iman.  

Baca juga: Peserta PPPK Lingga Sibuk Usai Dinyatakan Lulus, Urus SKCK Hingga Surat Bebas Narkoba

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK, berikut dokumen yang harus disiapkan:  

- Fotokopi KTP (1 lembar)  
- Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)  
- Fotokopi BPJS (1 lembar)  
- Pas foto ukuran 4x6 (4 lembar, latar merah)  
- Map warna merah (3 lembar). (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved