Penerbitan SKCK di Natuna Melonjak, Mayoritas Pemohon untuk Berkas CPNS dan PPPK
Penerbitan SKCK di Polres Natuna meningkat. Hingga pertengahan Februari 2025 sudah 1.057 dokumen. Mayoritas untuk pemberkasan seleksi CPNS dan PPPK
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Satintelkam Polres Natuna mencatat peningkatan signifikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama 2024 hingga awal 2025.
Dari data yang dihimpun, menunjukkan pada 2024 ada sebanyak 1.684 SKCK yang diterbitkan. Jumlah ini meningkat dari 1.466 SKCK pada 2023.
Hingga pertengahan Februari 2025, jumlah penerbitan SKCK sudah mencapai 1.057 dokumen.
Kasat Intelkam Polres Natuna, Ipda Iman Prayetno mengatakan, lonjakan ini terjadi seiring meningkatnya kebutuhan administrasi masyarakat untuk berbagai keperluan.
Baca juga: Penerbitan SKCK di Tanjungpinang Melonjak, Mayoritas untuk Pemberkasan PPPK dan CPNS
Terutama pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tingginya angka penerbitan SKCK ini seiring dengan antusiasme masyarakat dalam mengikuti berbagai seleksi, baik untuk karier maupun pendidikan. Untuk keperluan pemberkasan seleksi CPNS dan PPPK menjadi faktor utama, disusul seleksi TNI Polri, pendidikan, dan melamar pekerjaan,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Ia melanjutkan, pelayanan penerbitan SKCK di Polres Natuna telah dirancang agar cepat dan efisien.
Dengan syarat lengkap, SKCK dapat diterbitkan dalam waktu 15 menit.
Adapun biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah) yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan peningkatan jumlah permintaan SKCK, kami pastikan masyarakat Natuna tetap mendapatkan pelayanan yang mudah dan nyaman,” tutup Ipda Iman.
Baca juga: Peserta PPPK Lingga Sibuk Usai Dinyatakan Lulus, Urus SKCK Hingga Surat Bebas Narkoba
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi KTP (1 lembar)
- Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
- Fotokopi BPJS (1 lembar)
- Pas foto ukuran 4x6 (4 lembar, latar merah)
- Map warna merah (3 lembar). (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
| Tak Ada Tumpukan Sampah, Eks TPS Pasar Lama Ranai Natuna Kini Bersih Usai Dijaga Satpol PP |
|
|---|
| Pasokan Melimpah, Harga Cabai Keriting di Natuna Turun, Kini Rp35 Ribu per Kilo |
|
|---|
| Audit Kinerja Itwasda Polda Kepri di Natuna, Dorong Pelayanan Polres Lebih Profesional |
|
|---|
| Harga Tiket Pesawat di Natuna, Kepala Bandara Sebut Ada Angin Segar Usai Pemerintah Tanggung PPN |
|
|---|
| Dua Kali Rekonstruksi, Misteri Hilangnya Emas 2 Kg Milik Anggota DPRD Natuna Masih Gelap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/PENERBITAN-SKCK-DI-NATUNA.jpg)