Jumat, 17 April 2026

KONFLIK DI REMPANG

Pekerja PT MEG Korban Bentrok Rempang Cabut Laporan, Polresta Barelang Segera Gelar Perkara

Penyidik Polresta Barelang segera gelar perkara menyusul pekerja PT MEG korban bentrok di Rempang mencabut laporan polisi hingga Nenek Awe tersangka.

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Eko Setiawan
KONFLIK DI REMPANG - Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu saat ditemui di Mapolresta Barelang, Jumat (14/2/2025). Polisi segera gelar perkara setelah pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG), korban bentrok di Rempang mencabut laporannya. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polresta Barelang menindaklanjuti pencabutan laporan oleh pekerja PT Mega Elok Graha (MEG) sekaligus korban bentrokan di Rempang pada 18 Desember 2024.

Pencabutan laporan polisi hingga menetapkan tiga warga Rempang termasuk Nenek Awe tersangka dilakukan pada, Kamis (13/2/2025). 

Proses selanjutnya, polisi akan gelar perkara yang akan diikuti sejumlah unit seperti Reskrim dan Intel.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan jika pelapor didampingi PT MEG sudah bertemu dengan Kasat Reskrim Polresta Barelang

Di sana, korban sudah membuat surat pernyataan terkait pencabutan laporan.

Baca juga: Pekerja PT MEG Korban Bentrok di Rempang Ingin Temui Nenek Awe, Reki: Beliau Orangtua Saya

Menurutnya ini murni inisiatif dari korban dan tanpa adanya unsur paksaan. 

Alasan yang mendasar adalah karana yang dipersangkaan yakni Siti Hawa alias Mak Awe sudah berusia tua. 

"Secara tegas dia mengatakan mencabut laporan itu berdasarkan kemanusiaan dan memafkan setulusnya," sebut Heribertus, Jumat (14/2/2025).

Alasan lain menurut keterangannya kepada penyidik reskrim saat ini akan memasuki bulan Ramadhan. 

Ini agar Nenek Awe bisa menjalankan bulan puasa dengan tenang.

Baca juga: Breaking News, Pekerja PT MEG Korban Konflik Rempang Hingga Nenek Awe Tersangka Cabut Laporan Polisi

"Tidak ada intervensi dari siapapun. Kami dari Polresta Barelang hanya sebatas menjembatani keinginan hak dari masyarakat," tegasnya.

Setelah surat pernyataan dibuat, penyidik Satreskrim Polresta Barelang sudah membuatkan surat berita acara pencabutan pelaporan. 

Kemudian Berkas-berkas ini nantinya akan digelarkan.

"Digelarkan itu juga nanti akan dibentuk tim. Di situ nanti ada Dari Unsur Pengawasan (Siwas), Satintel, Bidpropam, penyidik Satreskrim Polresta Barelang dan termasuk saya sebagai pengawasnya," sebutnya.

Kapolresta Barelang mengatakan jika dalam gelar perkara itu akan ada keputusan dari masing-masing unit. 

Baca juga: Amsakar Achmad Soal Rencana Kunjungi 3 Warga Rempang Berstatus Tersangka: Insya Allah

Dari hasil itu diketahui apakah kasus ini lanjut atau tidak.

"Nanti hasil gelar akan kembali kita sampaikan kepada rekan-rekan media," tegasnya. (TribunBatam.id/Eko Setiawan)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved