NARKOBA DI TANJUNGPINANG
Polresta Tanjungpinang Ungkap 11 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 16 Orang Diamankan
Polresta Tanjungpinang ungkap 11 kasus peredaran gelap narkotika dan psikotropika selama periode Januari hingga 9 Februari 2025
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Polresta Tanjungpinang mengungkap 11 kasus peredaran gelap narkotika dan psikotropika selama periode Januari hingga 9 Februari 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025) dan dipimpin Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, terungkap ada sebanyak 16 tersangka diamankan, terdiri atas 15 laki-laki dan 1 perempuan.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Tanjungpinang selama sebulan. Dari 11 kasus tersebut, kami amankan 16 tersangka yang mayoritas berperan sebagai pengedar," ujar Hamam.
Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 251,32 gram, psikotropika sebanyak 7 butir (2,83 gram) dan ganja seberat 6,3 gram.
Baca juga: Perkuat Pencegahan Narkoba, BNN Resmikan Wisata Dunia Kopi di Muka Kuning Batam
Salah satu kasus menonjol terjadi di Jalan Cepadak, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 paket sabu seberat 20 gram, alat hisap, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor.
Kapolresta Hamam mengatakan, para pelaku melakukan transaksi narkoba melalui komunikasi telepon dan pengantaran langsung, yang kerap dilakukan di tempat penginapan dan kos-kosan.
Meskipun sebagian besar tersangka merupakan pengedar baru yang belum pernah menjalani hukuman, polisi terus mendalami jaringan pemasok narkoba yang berasal dari daerah sekitar seperti Batam, Bintan, dan Karimun.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Hamam menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus narkoba ini hingga ke jaringan pemasok.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami gencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tanjungpinang," pungkasnya. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Polresta Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang
Hamam Wahyudi
narkoba di Tanjungpinang
Tanjungpinang
Berkas Perkara Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Narkoba Diserahkan ke Kejari |
![]() |
---|
Empat Pengguna Sabu di Tanjungpinang Diamankan Polisi, Dua di Antaranya Pasutri |
![]() |
---|
Polisi Ringkus WNA Malaysia Bawa Narkotika ke Tanjungpinang, Ada Bentuk Liquid Vape |
![]() |
---|
3 Oknum Honorer Pemprov Kepri Jadi Kunci, Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Satu Residivis |
![]() |
---|
Ketua DPRD Tanjungpinang Beri Penghargaan Polresta, Bongkar Peredaran 10 Kg Sabu-Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.