NARKOBA DI TANJUNGPINANG

Polresta Tanjungpinang Ungkap 11 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 16 Orang Diamankan

Polresta Tanjungpinang ungkap 11 kasus peredaran gelap narkotika dan psikotropika selama periode Januari hingga 9 Februari 2025

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
KONFERENSI PERS - Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memperlihatkan barang bukti kasus narkoba saat memimpin pelaksanaan konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Polresta Tanjungpinang mengungkap 11 kasus peredaran gelap narkotika dan psikotropika selama periode Januari hingga 9 Februari 2025. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025) dan dipimpin Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, terungkap ada sebanyak 16 tersangka diamankan, terdiri atas 15 laki-laki dan 1 perempuan.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Tanjungpinang selama sebulan. Dari 11 kasus tersebut, kami amankan 16 tersangka yang mayoritas berperan sebagai pengedar," ujar Hamam. 

Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 251,32 gram, psikotropika sebanyak 7 butir (2,83 gram) dan ganja seberat 6,3 gram.

Baca juga: Perkuat Pencegahan Narkoba, BNN Resmikan Wisata Dunia Kopi di Muka Kuning Batam

Salah satu kasus menonjol terjadi di Jalan Cepadak, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 paket sabu seberat 20 gram, alat hisap, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor.

Kapolresta Hamam mengatakan, para pelaku melakukan transaksi narkoba melalui komunikasi telepon dan pengantaran langsung, yang kerap dilakukan di tempat penginapan dan kos-kosan. 

Meskipun sebagian besar tersangka merupakan pengedar baru yang belum pernah menjalani hukuman, polisi terus mendalami jaringan pemasok narkoba yang berasal dari daerah sekitar seperti Batam, Bintan, dan Karimun.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Hamam menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus narkoba ini hingga ke jaringan pemasok. 

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami gencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tanjungpinang," pungkasnya. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved