NARKOBA DI TANJUNGPINANG

3 Oknum Honorer Pemprov Kepri Jadi Kunci, Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Satu Residivis

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damani mengungkap kronologi ungkap kasus narkoba yang menjerat 3 oknum honorer Pemprov Kepri.

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik saat ditemui di ruangannya, Kamis (22/5/2025). Tiga oknum honorer Pemprov Kepri kepada polisi mengaku jika mereka mengonsumsi obat terlarang. Hasil pengembangan, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga oknum honorer yang berdinas di Pemprov Kepri.

Ketiga oknum honorer Pemprov Kepri ini terbukti menggunakan obat-obatan terlarang hingga tertangkap di sebuah indekos di Jalan Anggrek Merah Kota Tanjungpinang, Senin (19/5/2025).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damani mengungkap inisal tiga oknum honorer Pemprov Kepri itu, di antaranya S (35), N (45), dan BB (31).

Saat penangkapan, polisi tidak menemukan adanya benda terlarang itu.

Namun, tiga oknum honorer ini mengaku telah mengonsumsinya seminggu sebelum penangkapan.

Baca juga: Oknum Pegawai AirNav dan Wartawan Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Bandar Masih Buron

"Mereka telah kami serahkan BNN untuk menjalani rehabilitasi," ucap Iptu Sahrul Darmani saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).

Hasil pengembangan sementara terungkap jika barang haram yang dikonsumsi tiga oknum honorer Pemprov Kepri itu didapat dari tersangka berinisial A.

Polisi menangkapnya dengan barang bukti narkoba seberat 1,01 gram siap edar.

Akan tetapi, A yang saat itu interogasi menyebut mendapatkan barang itu dari R yang pada akhirnya menyusul di amankan polisi pada, Selasa (20/5/2025) di Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.

"Dari R kami mendapatkan 11 paket sabu-sabu yang siap diedarkan dengan total 24,12 gram. R juga seorang residivis yang telah 3 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama," pungkasnya. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved