Kafe Bentuk Kapal di Tanjungpinang Kepri Dibongkar Pemiliknya, Terbukti Langgar Perda

Kafe bentuk kapal dekat muara Sungai Jang Tanjungpinang dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, setelah ada peringatan Satpol, kalau melanggar perda

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
KAFE BENTUK KAPAL DIBONGKAR - Potret kafe bentuk kapal yang berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang yang sudah dalam kondisi dibongkar oleh pemiliknya, baru-baru ini 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id – Sebuah kafe berbentuk kapal yang berdiri di dekat muara Sungai Jang, Jalan Raja Haji Fisabilillah, akhirnya dibongkar setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang

Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan, setelah adanya peringatan dan arahan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Kasatpol PP Tanjungpinang, Abdul Khadir Ibrahim melalui PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, mengatakan bangunan kafe bentuk kapal tersebut melanggar dua ketentuan penting dalam Perda Tanjungpinang.

Yakni Pasal 7 Huruf g Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum serta Pasal 114 Ayat (1) Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Baca juga: Satpol PP Tanjungpinang Soal PKL di Trotoar Bincen: Jika Tempatnya Sudah Ada Kita Ajak ke Pasar Sore

"Jadi kalau kita memang punya titik koordinat, kita berjalan dengan dasar pembangunan bahwa bangunan ini terdiri dari dua bagian, yaitu bangunan eksisting dan bangunan tambahan. Nah, bangunan tambahan ini berada di badan air yang tidak diperbolehkan oleh aturan daerah," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2025).

Ia melanjutkan, bangunan eksisting berdasarkan sertifikat lahan pemilik tahun 2003, sehingga untuk menyesuaikan informasi pola ruang perlu dilakukan pengukuran balik batas oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN).

"Jika nanti lokasi eksisting bisa diproses izinnya, pemilik diminta melanjutkan proses perizinan dimana pemilik sekarang sudah mengajukan proses izin pbg dan jika tidak bisa dikeluarkan izin, maka pemilik diminta mematuhi perundangan yang berlaku," katanya.

Ia menegaskan, sesuai hasil rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bangunan di atas badan air harus dibongkar. 

Adapun bangunan eksisting yang berdiri sebelum tahun 2013 dapat diproses perizinannya, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN dan pengkajian tata ruang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Pemilik bangunan telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar secara mandiri," tambahnya.

Dari pantauan di lokasi, proses pembongkaran mulai dilakukan pada malam hari, dengan struktur kapal yang sebelumnya menarik perhatian kini sudah tidak lagi terlihat.

Baca juga: Satpol PP Tanjungpinang Kerahkan 70 Personel di Malam Tahun Baru, Pantau Pantai dan Taman Kota

Bangunan berbentuk kapal ini sempat menjadi sorotan publik, karena dinilai menutup sebagian aliran Sungai Jang dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan di kawasan tersebut. 

Material kayu di bagian depan bangunan memang memberikan kesan ramah lingkungan, namun lantai beton dan timbunan tanah di badan sungai dinilai mengganggu ekosistem alami DAS (Daerah Aliran Sungai).

"Jika nanti setelah pengukuran ulang dan pengkajian tata ruang ditemukan bahwa bangunan eksisting juga melanggar aturan, maka pembongkaran juga akan dilakukan," tegas Yusri. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)


Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved