PELANTIKAN KEPALA DAERAH

7 Fakta Menjelang Pelantikan Walikota Batam dan Wawako Terpilih, Amsakar Achmad & Li Claudia Chandra

Tribun Batam merangkum 7 fakta menjelang pelantikan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam terpilih.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PELANTIKAN WALIKOTA BATAM DAN WAWAKO TERPILIH - Wali kota Batam Amsakar Ahmad (dua dari kiri) bersama Li Claudia Chandra (pegang mic) saat konferensi pers di rumah pemenangan atas perolehan suara tertinggi di Kota Batam, Rabu (27/11/2024). Tribun Batam merangkum 7 fakta menjelang pelantikan Walikota Batam dan Wakil Wali kota Batam terpilih itu pada 20 Februari 2024. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tribun Batam merangkum 7 fakta menjelang pelantikan Walikota Batam dan Wakil Wali kota Batam terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.

Rencananya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bakal melantik Walikota Batam dan Wakil Wali kota Batam terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra pada 20 Februari 2025.

Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam terpilih pada Pilkada serentak 2024 ini merupakan bagian dari total 209 kepala dan wakil kepala daerah yang telah ditetapkan setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil Pilkada serentak oleh KPU.

Sementara 296 kepala daerah telah lebih dahulu ditetapkan KPU karena tidak memiliki sengketa di MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan tidak menerima permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut, 1 Nuryanto dan Hardi Selamat Hood tidak dapat diterima. 

Ketua MK, Suhartoyo yang membacakan putusan sengketa hasil Pilkada Batam nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 serta didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Baca juga: Tim NADI Hormati Putusan MK, Tak Akan Ajukan Upaya Hukum Lanjutan

"Selanjutnya KPU Kota Batam melaksanakan rapat pleno terbuka (RPT) Penetapan pasangan Calon Terpilih rencananya Kamis (6/2) pukul 12.00 WIB di Harris Batam Centre," beber Ketua KPU Batam, Mawardi, Rabu (5/2/2205).

Dalam ruang sidang pleno Gedung 1 MK di Jakarta, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. 

 Dengan tak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Baca juga: Intip Sisa Dana Kampanye Dua Paslon Pilkada Batam 2024, NADI Tersisa Rp 194 Juta

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi melansir laman Mahkamah Konstitusi (MK)

Berikut 7 Fakta Menjelang Pelantikan Walikota Batam dan Wakil Wali kota Batam Terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra

 

KPU Batam Rapat Pleno Lagi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menetapkan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai pasangan calon Wali kota dan Wakil Walikota Batam terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Dalam rapat pleno terbuka, KPU Batam menetapkan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai Wali kota dan Wakil Walikota Batam terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan hasil Pilkada Batam yang sebelumnya diajukan tim Nuryanto - Hardi Selamat Hood (NADI).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved