JABATAN KEPALA BP BATAM

Wakil Walikota Batam Jabat Wakil Kepala BP Batam, Ini Perannya Menurut PP Nomor 5 Tahun 2025

Pertama kalinya Wakil Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Walikota Batam dalam hal ini Li Claudia Chandra. Berikut tugasnya menurut aturan.

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
WAKIL KEPALA BP BATAM - Potret Wakil Walikota Batam terpilih, Li Claudia Chandra, Kamis (6/2/2025). Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2025 mengatur Wakil Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Walikota Batam. Ia sekaligus Wakil Walikota Batam pertama yang menjabat Wakil Kepala BP Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wakil Walikota Batam terpilih, Li Claudia Chandra bakal menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi dasar Wakil Kepala BP Batam dijabat Wakil Walikota Batam terpilih, Li Claudia Chandra.

Catatan TribunBatam.id mengungkap jika Li Claudia Chandra merupakan Wakil Walikota Batam pertama yang bakal menjabat ex-officio Wakil Kepala BP Batam.

Sejak Kepala BP Batam ex -officio Walikota Batam, Muhammad Rudi, jabatan Wakil Kepala BP Batam diisi oleh orang teknis. 

Sebagai informasi, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra merupakan Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam terpilih yang rencananya bakal dilantik pada 20 Februari 2024.

Baca juga: Isi PP Nomor 4 Tahun 2025, Dasar Amsakar dan Li Claudia Jabat Kepala dan Wakil Kepala BP Batam

Amsakar Achmad sebelumnya menjabat sebagai Wakil Walikota Batam

Sementara Li Claudia Chandra merupakan politisi Partai Gerindra.

Lantas apa saja peran Li Claudia Chandra sebagai Wakil Kepala BP Batam?

Merujuk pada ayat 8 pasal 2A PP Nomor 4 Tahun 2025 mengatur jika Walikota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 5, maka tugas dan wewenang Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Walikota Batam selaku Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Adapun ayat 5 masih pada Pasal 2A menjelaskan jika Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat untuk jabatan ex-officio itu.

Sejumlah persyaratan itu di antaranya tidak sedang menjalankan masa tahanan atau tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.

Baca juga: Breaking News, Amsakar Achmad Jabat Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra Wakil Kepala BP Batam

Ayat 4 mengatur penetapan jika Kepala BP Batam dijabat ex-officio Walikota Batam.

Sementara Wakil Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Walikota Batam.

Dalam penjelasan umum mengenai PP Nomor 4 Tahun 2025 menjelaskan jika Kepala BP Batam dijabat ex-officio Walikota Batam perlu dibantu oleh Wakil Kepala BP Batam yang dijabat ex-officio Wakil Walikota Batam.

Ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved