JABATAN KEPALA BP BATAM

Wakil Walikota Batam Jabat Wakil Kepala BP Batam, Ini Perannya Menurut PP Nomor 5 Tahun 2025

Pertama kalinya Wakil Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Walikota Batam dalam hal ini Li Claudia Chandra. Berikut tugasnya menurut aturan.

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
WAKIL KEPALA BP BATAM - Potret Wakil Walikota Batam terpilih, Li Claudia Chandra, Kamis (6/2/2025). Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2025 mengatur Wakil Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Walikota Batam. Ia sekaligus Wakil Walikota Batam pertama yang menjabat Wakil Kepala BP Batam. 

Termasuk dalam rangka mendukung tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Selanjutnya diatur pula bahwa dalam hal Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dijabat ex-officio oleh Walikota Batam tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah,

Baca juga: Ujian Sidang Terbuka Amsakar Achmad, Kini Resmi Sandang Gelar Doktor, Disertasi Bertema Ex-Officio

maka tugas dan wewenang Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Walikota Batam selaku Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau Wakil Kepala BP Batam.

Pembangunan dan pengelolaan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan umum yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemko Batam.

"Yang dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan disetujui oleh Presiden," demikian tulis penjelasan umum pada PP Nomor 4 Tahun 2025 yang diterima TribunBatam.id, Senin (17/2/2025). (TribunBatam.id/*) 

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved