Dapat SP3, Pengelola Tower di Tanjungpinang Kepri Ini Diminta Bongkar Tower dalam 30 Hari

Satpol PP Tanjungpinang keluarkan SP ketiga untuk PT EPID Menara Assetco, agar segera bongkar tower tanpa izin yang dikelolanya dalam waktu 30 hari

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
TOWER TAK BERIZIN - Tower yang berlokasi di Jalan Pemuda Gang Akasia Tanjungpinang membuat resah warga karena keberadaannya yang tak berizin dan diduga menyebabkan berbagai kerusakan pada barang elektronik warga akibat sambaran petir. Satpol PP telah keluarkan SP3 minta pengelola tower segera bongkar tower tersebut dalam waktu 30 hari 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satu unit tower telekomunikasi yang berdiri di area pemukiman warga di Jalan Pemuda, Gang Akasia, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Tanjungpinang, Kepri, hingga kini belum juga dibongkar, meski telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Tower yang awalnya dimiliki PT Indosat tersebut diketahui tidak memiliki izin sejak dibangun pada 2002 dan telah mendapat Surat Peringatan (SP) ketiga.

Ketua RW 009, Muhammad Yohan Ihwan, mengungkapkan keberadaan tower yang disewa oleh beberapa perusahaan telekomunikasi ini telah menimbulkan keresahan warga. 

Selain berdiri tanpa izin, tower tersebut juga diduga menyebabkan berbagai kerusakan pada barang elektronik warga akibat sambaran petir, dan dianggap membahayakan keselamatan warga.

Baca juga: Bupati Muhammad Nizar Optimistis Tower Telekomunikasi Bakal Dibangun di Lingga

"Setelah dua tahun berjalan, tower ini bermasalah. Barang-barang warga tersambar petir, elektronik rusak. Bahkan ada pembantu saya yang gigi emasnya terkena sambaran petir sampai badannya biru-biru. Saya pulangkan ke Lamongan, dua minggu kemudian dia meninggal," ungkap Yohan saat ditemui di lokasi, Selasa (18/2/2025).

Yohan menambahkan, puing-puing dari tower sering kali jatuh ke pemukiman warga, termasuk plastik besar dan besi-besi berbahaya yang dikumpulnya di rumah.

"Kami hanya ingin lingkungan aman. Kalau memang tidak berizin dan sudah jelas membahayakan, sebaiknya segera dibongkar," pinta Yohan.

Sementara itu, PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan SP ketiga pada 17 Februari 2025 kepada PT EPID Menara Assetco, perusahaan yang saat ini mengelola tower tersebut. 

Dalam surat tersebut, pemilik diminta membongkar tower secara mandiri dalam waktu 30 hari.

Baca juga: Pembangunan Tower di Pemukiman Warga Tuai Pro Kontra, Diskominfo Lingga Beri Tanggapan

"Kami sudah menyegel dan meminta pemilik untuk membongkar. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/2/2025).

Hingga berita ini ditulis, tower tersebut masih beroperasi dan pihak perusahaan belum memberikan respons terkait permintaan pembongkaran. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved