Rabu, 8 April 2026

PENCARI KERJA DI BATAM

Viral PT di Batam Rekrut 30 Pekerja dari Luar Daerah, Disnaker Batam: Sesuai Perda

Viral salah satu PT di Batam rekrut pekerja dari luar daerah. Disnaker Batam menyebut hal tersebut masih sesuai dengan Perda.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Tangkap Layar Akun X Pemkab Bantul
TENAGA KERJA DI BATAM VIRAL - Tangkap layar dari Video yang di unggah akun X Pemkab Bantul memperlihatkan puluhan tenaga kerja diberangkatkan menuju salah satu PT di Batam. Disnaker Batam buka suara terkait hal yang sempat viral di medsos itu. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan Perda. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perekrutan tenaga kerja dari luar daerah oleh perusahaan industri alias PT di Batam belakangan menjadi sorotan.

Kondisinya menyita perhatian setelah angka pencari kerja di Batam termasuk pengangguran cukup tinggi.

Perekrutan oleh salah satu PT di Batam ini menjadi atensi setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengunggah video keberangkatan 30 tenaga kerja ke Batam pada 11 Februari 2025.

Dalam unggahan akun X resmi Pemkab Bantul, disebutkan bahwa keberangkatan pekerja ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membuka peluang kerja lebih luas bagi masyarakat yang ingin mengembangkan karier di luar daerah.

"Semoga para tenaga kerja yang diberangkatkan hari ini dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan profesionalisme, serta membawa kebanggaan bagi Kabupaten Bantul," tulis akun @disnakerbantul.

Baca juga: Sudah Setahun Lebih Sertifikat Pelatihan Warga Batam Tak Keluar, Disnaker Buka Suara

Video yang beredar di media sosial juga memperlihatkan momen haru saat para pekerja berpamitan dengan keluarga sebelum berangkat ke Batam

Dalam video itu, disebutkan bahwa mereka akan bekerja di PT Philips Industries Batam.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Isra Wira, memastikan bahwa perekrutan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang penempatan tenaga kerja lokal.

"Sesuai, 30 tenaga kerja. Pengawasan merupakan kewenangan Disnaker Provinsi," ujar Isra Wira, Rabu (19/2/2025).

Isra menjelaskan bahwa sebelum mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, perusahaan telah lebih dulu membuka kesempatan bagi pencari kerja lokal.

Baca juga: Daftar 56 Bidang Pelatihan Disnaker Batam 2025 Buat Calon Tenaga Kerja, Pendaftaran Hari Ini

"Bulan Desember 2024 melalui mitra telah membuka kesempatan kepada pencari kerja (pencaker) lokal, 3 Januari 2025 penempatan 166 orang. Kekurangan tenaga kerja melalui Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) sebanyak 30 orang. Surat Persetujuan Penempatan (SPP) AKAD untuk tahun 2024-2025 terealisasi 150+30 (180)," ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh tenaga kerja yang direkrut, baik dari Batam maupun luar daerah, ditempatkan sebagai operator produksi.

"Semuanya operator produksi," katanya.

Pada Januari 2025, Disnaker Batam mencatatkan 551 pencaker yang ber KTP Batam, sementara hingga hari ini ada 375 pencaker dengan KTP luar Batam(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved