Sabtu, 9 Mei 2026

KEJADIAN DI KALSEL

Cabuli Gadis 16 Tahun 2 Hari Sebelum Nikah, Pria Ini Ditangkap Usai Resepsi Pernikahannya

Cabuli Gadis 16 Tahun Sehari Sebelum Nikah, Pria Ini Ditangkap Usai Resepsi Pernikahannya

Tayang:
Editor: Mairi Nandarson
screenshot video instagram.com/kalimantanpunya.id
KASUS PENCABULAN - MF, 23 tahun, tersangka kasus pencabulan saat digiring dalam gelar kasus di Polres Batola, Marabahan, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BARITO KUALA - Seorang pria warga di Kalimantan Selatan diamankan polisi usai acara pernikahannya, Minggu (16/2/2025) lalu. 

Pria berinisial MF (23 tahun) itu ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Barito Kuala, Iptu Ma'rum mengatakan, MF ditangkap hanya beberapa jam setelah acara resepsi pernikahannya dengan wanita lain. 

"Pelaku ditangkap usai resepsi pernikahannya di Desa Simpang Nungki, Kecamatan Cerbon, Barito Kuala," ujar Ma'rum seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (20/2/2025). 

Pria asal Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah dilaporkan atas tuduhan melakukan pencabulan anak dibawah umur. 

Ma'rum mengatakan kasus ini berawal dari kecurigaan tante korban melihat mengantar korban yang baru berusia 16 tahun pulang saat Kamis dinihari sehari sebelum resepsi pernikahannya, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pencabulan, Sejauh ini Sudah Lima Anak yang Diperiksa

Setibanya di rumah, tante korban curiga dengan gelagatnya yang berubah. 

Kecurigaan tante korban semakin kuat saat mengetahui yang mengantar keponakannya adalah pria yang akan segera melangsungkan acara pernikahan. 

“Kecurigaan menguat setelah korban ketahuan diantar pulang pelaku pada dini hari atau sehari sebelum pelaku melaksanakan pernikahannya,” jelas Ma'rum. 

Tante korban kemudian memeriksa telepon genggam korban dan menemukan percakapan korban dan pelaku yang mengarah pada perbuatan intim. 

"Dari situ korban mengakui jika telah dicabuli pelaku," kata Ma'rum. 

Mengetahui keponakannya telah dicabuli oleh pelaku, keluarga korban tak terima dan langsung membuat laporan kepolisian. 

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak SD di Toilet Musala Baloi Kolam Ditangkap, Ngaku Sudah 5 Kali

Berdasarkan laporan itulah, pelaku kemudian ditangkap usai duduk bersanding pada acara resepsi pernikahannya dengan wanita lain. 

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan hubungan suami istri dengan korban atas dasar suka-sama suka. 

"Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, tapi tetap saja ini melanggar hukum karena korban masih di bawah umur,” kata Ma'rum. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved