Kamis, 9 April 2026

PENCARI KERJA DI BATAM

Penuhi Panggilan DPRD Batam, PT Philips Industries Jelaskan Rekrutmen 30 Pekerja Luar Daerah

Viral di Batam polemik rekrutmen 30 tenaga kerja asal Bantul untuk kerja di PT Philips Industries hingga ke DPRD Batam. Sejumlah hal terungkap di sana

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
DPRD BATAM - Rapat pertemuan Komisi IV DPRD Batam dengan PT Philips Industries di ruang rapat DPRD Batam, Senin (24/2/2025). Sejumlah hal terkait polemik rekrutmen tenaga kerja dari Bantul terungkap dalam pertemuan itu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perwakilan PT Philips Industries akhirnya mendatangi DPRD Batam untuk memenuhi rapat dengar pendapat umum di DPRD Batam, Senin (24/2/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Rapat dengar pendapat di DPRD Batam dengan memanggil perwakilan PT Philips Industries terkait polemik rekrutmen 30 tenaga kerja dari Bantul, Yogyakarta untuk bekerja di Batam.

Selain anggota Komisi IV DPRD Batam dan perwakilan PT Philips Industries, perwakilan penyalur dari PT Danca Hureco, Disnaker Batam, Asosiasi Pekerja dan Mahasiswa turut hadir dalam pertemuan itu.

Selain perusahaan, pertemuan ini juga dihadiri perwakilan mahasiswa dan pekerja lokal yang menyampaikan kekhawatiran mereka terkait kebijakan rekrutmen tenaga kerja di Batam.

Sebagai pimpinan rapat koordinasi, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk mempertanyakan mekanisme rekrutmen tersebut serta jumlah pasti pekerja yang direkrut. 

Baca juga: Viral di Batam Pemkab Bantul Lepas Warga Kerja PT di Batam, DPRD Bakal Panggil Perusahaan

Ia menegaskan bahwa Perda No. 2 Tahun 2024 telah mengatur tentang prioritas tenaga kerja lokal.

"Kenapa persoalan ini booming, karena di kita ini masih banyak beban (warga yang tidak bekerja). Mengapa kita mengambil orang dari sana gitu?," ujar Dandis dalam pertemuan.

Menurutnya, jika spesifikasi yang dibutuhkan perusahaan tidak sesuai dengan kualifikasi tenaga kerja lokal bisa disampaikan ke DPRD agar menjadi masukan ke Pemko Batam.

"Dalam Perda no 2 tahun 2024 itu hanya khusus berskill tertentu yang bisa di rekrut dari luar, kalau yang di lokal masih ada ya itu. Juga kalau memang tidak memenuhi spek dari perusahaan, kira-kira pelatihan apa nanti yang disiapkan oleh pemerintah," imbuh Dandis.

Sementara HR Director PT Philips Industries, Henita Sitepu menegaskan bahwa jumlah tenaga kerja dari Bantul hanya 30 orang dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga: Gaji Ratusan Pekerja Galangan Kapal di Batam Belum Dibayar, Subkon Menghilang Tak ada Kabar

"Perekrutan itu adalah opsi terakhir di luar 800 pekerja yang direkrut dari lokal. PT Philips Industries ini sudah 30 tahun berada di Batam, kita itu tumbuh karena anak Batam," kata Henita.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen merekrut tenaga kerja lokal.

"Sejak awal fokus dari PT Philips adalah (pekerja) lokal, karena itu juga lebih mudah, kami tidak perlu membayar dormitory, tiket pesawat, kami juga senang dengan adanya Perda ini," tambahnya.

Kemudian, perwakilan dari PT Danca Hureco, Daniel yang menjadi penyalur tenaga kerja dari Bantul ke PT Philips Industries menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti aturan yang ada.

"Bahkan waktu perencanaan Perda itu, kami dilibatkan untuk memberikan masukan atau bagian dari konsultasi publiknya, jadi kami punya concern yang sama dalam hal tenaga kerja lokal," katanya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved