Minggu, 26 April 2026

PENCARI KERJA DI BATAM

Viral di Batam Pemkab Bantul Lepas Warga Kerja PT di Batam, DPRD Bakal Panggil Perusahaan

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Philips Industries.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
DPRD BATAM - Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk saat RDPU dengan mahasiswa Batam, Rabu (19/2). DPRD Batam bakal memanggil PT Philips Industries setelah video Pemkab Bantul melepas sejumlah orang untuk bekerja di Batam viral. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Batam bakal memanggil perwakilan PT Philips Industries.

Pemanggilan ini setelah viral di Batam video Pemkab Bantul melepas sejumah warga mayoritas wanita muda yang dikabarkan akan bekerja di salah satu PT di Batam.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Philips Industries pada Jumat mendatang.

"Kami sudah panggil PT Philips, jadwalnya hari Jumat," ujar Dandis saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mahasiswa Batam, Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, perekrutan tenaga kerja dari luar daerah ini dinilai kurang memperhatikan tenaga kerja lokal.

Baca juga: Viral PT di Batam Rekrut 30 Pekerja dari Luar Daerah, Disnaker Batam: Sesuai Perda

Mengingat masih banyak warga Batam yang menganggur. 

Ia juga menduga ada potensi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang penempatan tenaga kerja lokal.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Batam, Isra Wira Sanjaya, mengatakan bahwa perekrutan tenaga kerja dari luar daerah tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Itu tidak masalah secara regulasi, kan tidak berbenturan," ungkap Isra.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal, Pemko Batam sudah mulai mengurangi jumlah tenaga kerja dari luar daerah. 

Baca juga: Sudah Setahun Lebih Sertifikat Pelatihan Warga Batam Tak Keluar, Disnaker Buka Suara

"Seperti yang saya sampaikan, apakah itu kebutuhan lokal? Kalau jabatannya masih dari luar, berarti operator produksi ini memang tidak diminati warga Batam. Padahal, seleksinya sudah dibuka untuk lokal," kata dia.

Isra menambahkan, sesuai Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 15 Ayat 1 Huruf D tentang penempatan tenaga kerja.

"Makanya dari tahap awal ini kita mulai mengurangi," tutupnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved