DISKOMINFOTIK ANAMBAS
Edaran Bupati Anambas, THM Dilarang Buka Selama Ramadan, Warung Makan dan Kedai Kopi Boleh
Pemkab Anambas buat surat edaran Bupati untuk aturan di bulan Ramadan. Untuk THM dilarang buka, sedangkan warung makan dan kedai kopi boleh buka
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Istimewa
SOSIALISASI SURAT EDARAN - Satpol PP Kepulauan Anambas menyosialisasikan SE Bupati Anambas terkait kondusivitas dalam melaksanakan ibadah bagi umat Islam selama bulan suci Ramadan, Rabu (26/2/2025).
5. Dilarang menggunakan/menjual petasan kecuali kembang api yang tidak menimbulkan suara atau ledakan
6. Dilarang menggunakan kendaraan dengan knalpot yang mengeluarkan suara keras atau tidak standar terutama pada saat melewati rumah ibadah
7. Menjaga keharmonisan sesama umat beragama supaya Kabupaten Anambas senantiasa kondusif
Warga diminta mematuhi surat edaran tersebut. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait: #DISKOMINFOTIK ANAMBAS
| Pemkab Anambas Gesa Revitalisasi Pasar Inpres Tarempa, Pemerintah Pusat Kasih Sinyal Positif |
|
|---|
| Jembatan Konjo-Peninting Masuk RPJMN, Pemkab Anambas Optimistis Proyek segera Terwujud |
|
|---|
| Bupati Aneng Larang ASN Pemkab Anambas Live Streaming di Jam Kerja, Terbukti Dapat Sanksi |
|
|---|
| Program Prioritas Pendidikan, Bupati Anambas Gulirkan Bantuan Perlengkapan Sekolah ke 1.594 Pelajar |
|
|---|
| Podcast Energi Baru Anambas Maju, Inovasi Diskominfotik Anambas Sebarkan Informasi Pembangunan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.