DISKOMINFOTIK ANAMBAS
Edaran Bupati Anambas, THM Dilarang Buka Selama Ramadan, Warung Makan dan Kedai Kopi Boleh
Pemkab Anambas buat surat edaran Bupati untuk aturan di bulan Ramadan. Untuk THM dilarang buka, sedangkan warung makan dan kedai kopi boleh buka
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Istimewa
SOSIALISASI SURAT EDARAN - Satpol PP Kepulauan Anambas menyosialisasikan SE Bupati Anambas terkait kondusivitas dalam melaksanakan ibadah bagi umat Islam selama bulan suci Ramadan, Rabu (26/2/2025).
5. Dilarang menggunakan/menjual petasan kecuali kembang api yang tidak menimbulkan suara atau ledakan
6. Dilarang menggunakan kendaraan dengan knalpot yang mengeluarkan suara keras atau tidak standar terutama pada saat melewati rumah ibadah
7. Menjaga keharmonisan sesama umat beragama supaya Kabupaten Anambas senantiasa kondusif
Warga diminta mematuhi surat edaran tersebut. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #DISKOMINFOTIK ANAMBAS
Bupati Anambas Aneng Beri Pidato Pelepasan Da'i ke Pelosok Negeri di Gedung MPR |
![]() |
---|
Wabup Anambas Targetkan Pasar Murah Lanjut ke Pulau-pulau Setelah Dari Desa Tarempa Barat |
![]() |
---|
Tak Ingin Sekolah Swasta Tutup, Bupati Anambas Aneng Beri Bantuan Seragam Gratis ke Pelajar |
![]() |
---|
Kunjungi Sekolah di Siantan, Pemkab Anambas Pastikan Benahi Infrastruktur dan Penuhi Sarana Belajar |
![]() |
---|
Dukung Program Nasional, 42 Koperasi Merah Putih di Anambas Siap Jadi Pusat Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.