DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Edaran Bupati Anambas, THM Dilarang Buka Selama Ramadan, Warung Makan dan Kedai Kopi Boleh

Pemkab Anambas buat surat edaran Bupati untuk aturan di bulan Ramadan. Untuk THM dilarang buka, sedangkan warung makan dan kedai kopi boleh buka

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
SOSIALISASI SURAT EDARAN - Satpol PP Kepulauan Anambas menyosialisasikan SE Bupati Anambas terkait kondusivitas dalam melaksanakan ibadah bagi umat Islam selama bulan suci Ramadan, Rabu (26/2/2025). 

5. Dilarang menggunakan/menjual petasan kecuali kembang api yang tidak menimbulkan suara atau ledakan

6. Dilarang menggunakan kendaraan dengan knalpot yang mengeluarkan suara keras atau tidak standar terutama pada saat melewati rumah ibadah

7. Menjaga keharmonisan sesama umat beragama supaya Kabupaten Anambas senantiasa kondusif

Warga diminta mematuhi surat edaran tersebut. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved