DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Edaran Bupati Anambas, THM Dilarang Buka Selama Ramadan, Warung Makan dan Kedai Kopi Boleh

Pemkab Anambas buat surat edaran Bupati untuk aturan di bulan Ramadan. Untuk THM dilarang buka, sedangkan warung makan dan kedai kopi boleh buka

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
SOSIALISASI SURAT EDARAN - Satpol PP Kepulauan Anambas menyosialisasikan SE Bupati Anambas terkait kondusivitas dalam melaksanakan ibadah bagi umat Islam selama bulan suci Ramadan, Rabu (26/2/2025). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Bulan suci Ramadan 1446 Hijriah sudah di depan mata.

Selama ibadah puasa bagi umat Islam ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas melarang sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM)  untuk buka selama sebulan penuh.

Larangan THM beroperasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Anambas Nomor 6 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 18 Februari 2025.

Edaran yang dikeluarkan Pemkab Anambas ini bertujuan untuk mengantisipasi permasalahan, guna mendukung kondusivitas dalam melaksanakan ibadah bagi umat Islam selama bulan suci Ramadan.

Baca juga: Aturan Jam Operasional THM, Rumah Makan hingga Spa di Tanjungpinang saat Ramadan 2025 

Isi surat edaran pada intinya meminta agar para pelaku usaha dapat menghormati pelaksanaan ibadah umat Islam selama bulan suci Ramadan dengan ketentuan.

Dalam beleid itu, imbauan Pemkab Anambas ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2025 mendatang.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Anambas, Norra mengatakan, SE pelaksanaan ibadah puasa sudah pihaknya sosialisasikan mulai hari ini, Rabu (26/2/2025).

Sejauh ini, pihaknya sudah menyasar sejumlah pelaku rumah makan, warung kopi, restoran yang tersebar di Kecamatan Siantan.

"Tadi pagi kami sudah turun sosialisasi di kawasan Tanjung Momong, sampai Pasar Tarempa, termasuk juga tempat hiburan," ucapnya kepada Tribunbatam.id.

Selanjutnya, tahapan sosialisasi imbauan ini masih akan pihaknya jalankan besok dan beberapa hari ke depan.

"Besok masih lanjut ke daerah Desa Sri Tanjung dan sekitarnya. Kalau ke pulau-pulau sudah kami koordinasikan juga, jadi tinggal dipastikan saja lagi," timpalnya.

Berikut isi Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Anambas yang Tribunbatam.id rangkum:

1. Untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, kepada pemilik/pengusaha rumah makan, restoran, kedai kopi, warung makanan boleh berjualan dengan tetap memperhatikan toleransi bagi umat Islam yang berpuasa

2. Bagi tempat hiburan seperti karoke, cafe dan sejenisnya tidak dibenarkan buka selama bulan Ramadan

3. Dilarang berjudi dalam bentuk dan cara apapun

Baca juga: Jadwal Operasional Tempat Hiburan di Batam Selama Ramadan, Kena Sanksi Jika Membandel

4. Dilarang mabuk-mabukan (meminum-minuman keras), mengkonsumsi narkoba dan sejenisnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved