NARKOBA DI TANJUNGPINANG

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 168 Gram Sabu dari Satu Tersangka Narkoba, Pemasoknya DPO

Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang musnahkan 168 gram sabu dari seorang tersangka berinisial YD, Kamis (27/2). Dia ikut saksikan pemusnahan sabu

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
PEMUSNAHAN NARKOBA - Kasat Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat memimpin jalannya proses pemusnahan narkoba di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (27/2/2025) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 168 gram yang disita dari tersangka berinisial YD. 

Pemusnahan digelar di depan lobi Mapolresta Tanjungpinang pada Kamis (27/2/2025), melibatkan kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.

Proses pemusnahan narkoba dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

Adapun tersangka YD diamankan di sebuah rumah di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap.

Baca juga: TNI AL Perangi Narkoba, 60 Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia Total Rp 21 M Nyaris Beredar di Kepri

"Dari pengembangan kasus, kami mengamankan tersangka YD dengan barang bukti seberat 181,47 gram sabu. Sebanyak 168 gram dimusnahkan hari ini, sementara sisanya akan dibawa ke persidangan sebagai barang bukti," kata Lajun.

Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seorang pemasok berinisial SP, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

SP diketahui berdomisili di Bintan, dan saat ini polisi terus melakukan pengejaran untuk mengungkap lebih jauh jaringan narkoba tersebut.

"Kami masih mendalami asal-usul barang ini. Yang jelas, kami akan terus memburu SP untuk mengungkap jaringan pemasoknya," tambahnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu hingga larut, kemudian hasil rebusan dibuang ke septic tank yang berada di Mapolresta Tanjungpinang. 

Baca juga: Razia THM di Batam Menjelang Ramadhan, Empat Pengunjung Positif Narkoba

Tersangka YD turut dihadirkan dalam proses tersebut sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)


Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved