DISKOMINFO KEPRI

Pemprov Kepri Usulkan 910 PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Tak Perlu Tes Ulang

910 PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov Kepri ini akan diikutsertakan dalam tahapan seleksi PPPK berikutnya tanpa perlu mengikuti tes ulang

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Endrakaputra
USULAN PEMPROV KEPRI - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella sebut 910 PPPK Paruh Waktu diusulkan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id -Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan sebanyak 910 pegawai honorer yang saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella.

Ia mengatakan, para PPPK Paruh Waktu ini akan diikutsertakan dalam tahapan seleksi PPPK berikutnya tanpa perlu mengikuti tes ulang. 

"Karena mereka sudah terdaftar dalam database BKN RI," ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Baca juga: 425 Pelamar PPPK Tahap II Pemkab Karimun Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Kata BKPSDM

Menurutnya, pegawai yang diusulkan ini merupakan tenaga honorer yang tidak lulus atau tidak mendapatkan jatah formasi dalam seleksi PPPK Tahap 1. 

Mereka terdiri dari berbagai sektor, seperti tenaga kependidikan, tenaga teknis, tenaga kesehatan, hingga guru.

Saat ini, para PPPK Paruh Waktu tetap bekerja seperti biasa dengan upah yang besarnya sama seperti ketika mereka masih berstatus sebagai tenaga honorer. 

"Alokasi gajinya bersumber dari dana APBD," katanya.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Januari 2025, disebutkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun. 

Durasi kerja serta jam kerja mereka akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Keputusan tersebut juga mewajibkan PPPK Paruh Waktu untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan target yang tercantum dalam perjanjian kerja. 

Evaluasi kinerja akan dilakukan secara triwulanan dan tahunan, yang hasilnya akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca juga: Nasib Guru Honorer Batam yang Gagal Seleksi PPPK, Dialihkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Selain itu, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum di wilayah masing-masing. 

Sumber pendanaan untuk upah dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved