PENCURIAN DI BATAM

10 Hari di Batam, Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban Dapat Target, Korban Rugi Rp200 Juta

Tiga pencuri di Batam modus gembos ban yang kabur ke Tangerang diketahui baru 10 hari berada di Batam. Mereka spesialis gembos ban

|
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
GEMBOS BAN - Tiga pelaku pencurian di Batam modus gembos ban antar provinsi dibekuk Polresta Barelang, setelah sempat kabur ke Tangerang. 

"Setelah laporan kita terima, kita melakukan penyidikan dan melakukan pengejaran kepada pelaku," kata Debby, Minggu (2/3/2025).

Debby mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Selasa, 25 Februari 2025 di daerah Tangerang.

"Tim akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di apartemen di Serpong, Tangerang. Para tersangka kemudian dibawa ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Debby.

Dari keterangan sementara, DW sebagai otak kejahatan mendapat bagian Rp120 juta, sementara H dan T masing-masing mendapatkan Rp40 juta.

Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang dan bermain judi slot.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved