PENCURIAN DI BATAM
10 Hari di Batam, Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban Dapat Target, Korban Rugi Rp200 Juta
Tiga pencuri di Batam modus gembos ban yang kabur ke Tangerang diketahui baru 10 hari berada di Batam. Mereka spesialis gembos ban
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
"Setelah laporan kita terima, kita melakukan penyidikan dan melakukan pengejaran kepada pelaku," kata Debby, Minggu (2/3/2025).
Debby mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Selasa, 25 Februari 2025 di daerah Tangerang.
"Tim akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di apartemen di Serpong, Tangerang. Para tersangka kemudian dibawa ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Debby.
Dari keterangan sementara, DW sebagai otak kejahatan mendapat bagian Rp120 juta, sementara H dan T masing-masing mendapatkan Rp40 juta.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang dan bermain judi slot.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Sepak Terjang Fadriansyah, Pelaku Pencurian di SMAN 3 Batam, Lima Kali Keluar Masuk Sel |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Pencurian HP Siswa SMAN 3 Batam, Embeng Tak Kapok Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Sembilan Bulan Buron, Pelaku Pencurian HP Siswa SMAN 3 Batam Akhirnya Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Komplotan Gembos Ban di Batam, Tiga Pelaku Dibekuk di Tangerang |
![]() |
---|
Kronologi Pencurian di Batam Modus Gembos Ban, Bawa Kabur Uang Korban Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.