PENCURIAN DI BATAM

Komplotan Gembos Ban di Batam Akan Beraksi di Tangerang, Tapi Keburu Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian sebut, komplotan gembos ban ini berencana melakukan aksi serupa di Tangerang

|
Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
GEMBOS BAN - Tiga pelaku pencurian di Batam modus gembos ban saat ekspose kasus di Mapolresta Barelang, Jumat (28/2/2025). Setelah beraksi di Batam, pelaku kabur ke Tangerang dan berencana melakukan aksi serupa di sana 

"Pada saat itulah, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung membuka pintu mobil dan mengambil uang yang diletakkan di kursi penumpang depan," katanya.

Salah seorang pegawai toko elektronik yang melihat kejadian tersebut mencoba memberi tahu korban, namun para pelaku sudah melarikan diri.

Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan mendalam. 

Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, tim mendapatkan keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Jakarta dan Tangerang. 

Baca juga: Komplotan Pencuri di Batam Modus Gembos Ban Hingga Rp 200 Juta Raib Ditangkap di Tangerang

"Pada 25 Februari 2025, tim gabungan langsung bergerak menuju Jakarta dan melakukan penyelidikan intensif," kata Debby. 

Hasil investigasi mengarah ke lokasi persembunyian para pelaku di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang

Pada 26 Februari 2025, tim berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Batam untuk diproses hukum.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Tribunbatam.id)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved