RAMADAN 2025

Razia THM di Karimun saat Ramadan, Satpol PP Sebut Tak Temukan Pelanggaran

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia hotel dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri saat Ramadan 1446 Hijriah

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
RAZIA DI KARIMUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat razia hotel dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (1/3) dini hari. Hasil pemeriksaan Satpol PP mengungkap sejumlah tempat hiburan malam di Karimun patuh terhadap surat edaran Pemkab Karimun terkait operasional THM selama bulan Suci Ramadhan. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia hotel dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam razia THM di Karimun saat Ramadan tersebut, petugas memeriksa di setiap fasilitas Tempat Hiburan Malam.

Di antaranya ruang-ruang karaoke, termasuk kamar hotel agar tidak terjadi tindakan yang melanggar aturan.

Kepala Bidang Trantrib dan Ketentraman, Afwi mengatakan razia yang dilakukan guna mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kami sisir satu per satu, jika ditemukan THM buka kami suruh tutup," ujar Afwi, Jumat (1/3) dini hari.

Baca juga: Penentuan 1 Ramadan 1446 H, Hilal di Karimun Kepri Tak Terlihat, Hasil Sidang Isbat Puasa Besok

Adapun sasaran operasi tersebut meliputi hotel Maximilian, Paradise, Wiko Star Pub, Satria Executive Club, Oriental dan Hotel Alishan.

Dari hasil razia yang dilakukan, tidak ditemukan adanya pelanggaran dan telah sesuai dengan Surat Edaran Pemda Karimun terkait operasional THM selama bulan Suci Ramadhan.

"Beberapa tempat yang kami kunjungi mereka patuh melaksanakan instruksi dan edaran pemerintah," terangnya. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh tempat-tempat hiburan malam tidak beroperasi di luar aturan yang telah ditetapkan, terutama pada awal malam Ramadhan 1446 Hijriyah.

Aturan ini sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun No B/500.13.1/76/DISPAR/2025 Tentang operasional THM selama Ramadhan 1446 Hijriyah.

Dalam surat edaran itu disampaikan, tempat hiburan arena permainan, biliard, diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, SPA dan mandi uap/sauna dilarang beroperasi 3 hari pada awal ramadan dari tanggal 1-3 Maret 2025.

Baca juga: Jelang Ramadan, Kapolres Karimun Ultimatum Distributor Nakal terkait Penimbunan Bapok

Kemudian tiga hari pada pertengahan ramadan tepatnya pada saat Nuzulul Quran tanggal 16 hingga 18 Maret 2025.

Selanjutnya satu hari sebelum dan satu hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, yaitu pada tanggal 31 Maret hingga 2 April 2025.

Sementara khusus usaha panti pijat dilarang beroperasi pada bulan suci ramadan sebulan penuh.

Afwi menegaskan dan meminta kepada pelaku usaha THM agar tidak menerima tamu yang masih berusia di bawah umur pada waktu operasional yang diperbolehkan.

"Pemilik usaha harus seleksi tamu yang masuk, misalnya anak di bawah umur atau anak sekolah, kami minta itu dicegah," tegasnya.

Baca juga: Jam Kerja ASN di Pemkab Karimun Selama Ramadan 2025 Berkurang, Simak Jadwal dan Aturannya

Apabila masih ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan bisa berupa tindakan penutupan paksa.

"Jika melanggar ada sanksi, apabila fatal kita bisa langsung tutup dihari itu juga" tutupnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved