Pemkab Natuna Bakal Usulkan 1.500 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Angin segar datang bagi tenaga honorer atau Non-ASN di Pemkab Natuna, Kepri. Sebanyak 1.500 tenaga non-ASN bakal diusulkan jadi PPPK paruh waktu.
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Angin segar datang bagi tenaga honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah sebelumnya telah membuka peluang bagi tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II, untuk dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhamad Alim Sanjaya menyebut, tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diusulkan untuk skema ini.
"Sekarang yang diakomodir baru yang terdata di pangkalan data BKN saja. Jumlahnya kami perkirakan 1.500 orang," ujarnya kepada TribunBatam.id, Selasa (4/3/2025).
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur skema PPPK paruh waktu.
Baca juga: Pemprov Kepri Usulkan 910 PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Tak Perlu Tes Ulang
Berdasarkan aturan tersebut, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun, dengan durasi dan jam kerja yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sesuai dengan target yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Evaluasi kinerja akan dilakukan secara triwulanan dan tahunan, yang nantinya akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak, atau kemungkinan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Muhamad Alim juga mengatakan, gaji PPPK paruh waktu akan diberikan minimal sama dengan yang diterima saat masih berstatus tenaga non-ASN.
“Pemerintah daerah akan menyesuaikan aturan yang berlaku, agar kesejahteraan tenaga non-ASN tetap terjamin," tambahnya.
Baca juga: 425 Pelamar PPPK Tahap II Pemkab Karimun Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Kata BKPSDM
Meski peluang ini terbuka luas, penetapan PPPK paruh waktu di Pemkab Natuna masih menunggu instruksi lanjutan.
"Untuk saat ini belum ada arahan lanjutan terkait pengusulan atau pengangkatan, kemungkinan setelah seleksi PPPK tahap II ini selesai," pungkas Muhamad Alim.
Dengan adanya kebijakan ini, tenaga honorer tetap memiliki kepastian kerja, dan bagian dari strategi pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Seorang Nelayan Desa Kerdau Natuna Hilang Usai Pergi Memancing, Tim SAR Gabungan Dikerahkan |
![]() |
---|
Lahan Dua Hektare di Air Kolek Natuna Terbakar, Damkar Butuh 2 Jam Padamkan Api |
![]() |
---|
Natuna Usulkan 5 Warisan Budaya, Termasuk Tari Tupeng untuk Ditetapkan Jadi WBTB Nasional |
![]() |
---|
Gedung Sementara Sekolah Rakyat di Natuna Rampung, 100 Anak Siap Rasakan Fasilitas Lengkap |
![]() |
---|
Harga Emas di Natuna Hari Ini Intip Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Natuna, Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.