PERKELAHIAN DI TANJUNGPINANG
Satpol PP Tanjungpinang Respons Izin Leko Cafe Dicabut, Viral Usai Cekcok Sesama TNI Berujung Maut
Satpol PP Tanjungpinang merespons langkah DPMPTSP Kepri yang mencabut izin operasional Leko Cafe yang viral setelah perkelahian sesama anggota TNI.
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang merespons penutupan Leko Cafe di Jalan Dompak Lama, Kecamatan Bukit Bestari.
Penutupan Leko Cafe di Tanjungpinang itu setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencabut izin operasional kafe tersebut.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Khadir Ibrahim, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) untuk menentukan langkah teknis penutupan kafe.
"Kalau provinsi sudah cabut izin, tentu Pemko mendukung. Kami akan tindak lanjuti," ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (4/3/2025).
Abdul Khadir menjelaskan bahwa penutupan bisa dilakukan dengan berbagai cara, termasuk pemasangan plang atau penyegelan lokasi.
Baca juga: TERUNGKAP, Ternyata Selama Ini Kafe Leko Tanjungpinang Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
"Kami akan coba, apakah pakai spanduk atau plang, nanti dikoordinasikan," katanya singkat.
Meski mengaku prihatin dengan para pekerja yang terdampak, ia menegaskan bahwa penegakan aturan adalah hal utama.
"Kami paham, ada orang cari nafkah di sana. Tapi kalau izinnya dicabut karena pelanggaran, ya aturan harus dijalankan," tambahnya.
Abdul Khadir mengingatkan pentingnya mengembalikan fungsi tempat hiburan sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami ingin tempat hiburan benar-benar jadi tempat berlibur. Mari sama-sama jaga ketertiban dan keamanan kota ini," pungkasnya.
Baca juga: Izin Kafe Leko Tanjungpinang Dicabut, Ternyata Bukan Masalah Perkelahian Tetapi Karena Masalah Ini
Keputusan pencabutan izin ini diambil setelah insiden perkelahian sesama anggota TNI pada Minggu (23/02/2025) dini hari, hingga menyebabkan satu korban jiwa.
Evaluasi DPMPTSP Kepri menemukan bahwa Leko Cafe Tanjungpinang melanggar ketentuan izin usaha, termasuk menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
"Kami temukan ada penjualan alkohol tanpa izin, padahal itu kewenangan kota," jelas Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
breaking news tanjungpinang hari ini
breaking news
Kafe Leko
Tanjungpinang
Satpol PP
TNI
Perkelahian di Tanjungpinang, Pengacara Tersangka Minta Penyidik Obyektif dan Profesional |
![]() |
---|
Kapolresta Tanjungpinang Soal Tudingan Pengacara Tersangka Kasus di KTV Majestic: Bukan Direkayasa |
![]() |
---|
Perkelahian di Majestik KTV Tanjungpinang Kepri, Pengacara Tersangka Soroti Kejanggalan Proses Hukum |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Ternyata Selama Ini Kafe Leko Tanjungpinang Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin |
![]() |
---|
Izin Kafe Leko Tanjungpinang Dicabut, Ternyata Bukan Masalah Perkelahian Tetapi Karena Masalah Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.