PERKELAHIAN DI TANJUNGPINANG

Perkelahian di Tanjungpinang, Pengacara Tersangka Minta Penyidik Obyektif dan Profesional

Pengacara tersangka dugaan pengeroyokan di Tanjungpinang minta penyidik obyektif dan profesional dalam kasus ini. Sebab korban jadi tersangka

|
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
PERKELAHIAN DI TANJUNGPINANG - Jhon Asron Purba SH (berbaju putih) dan Rivaldhy Harmi SH., MH (berbaju merah), pengacara tersangka kasus perkelahian di Majestik KTV Tanjungpinang saat ditemui beberapa waktu lalu. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id – Penanganan kasus perkelahian di Majestik KTV Tanjungpinang, yang ditangani Polresta Tanjungpinang menuai sorotan tajam. 

Pasalnya, pihak yang disebut-sebut jadi korban pengeroyokan justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum kedua tersangka Hartono dan Lovikospanto, Jhon Asron Purba.

“Benar, Polres Tanjungpinang menetapkan korban pengeroyokan jadi tersangka pengeroyokan. Nah, logika hukum apa yang dipakai Polres Tanjungpinang, sehingga korban pengeroyokan justru dijadikan tersangka?” kata Jhon, mempertanyakan kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, baru-baru ini.

Baca juga: Perkelahian di Majestik KTV Tanjungpinang Kepri, Pengacara Tersangka Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Menurutnya, penanganan perkara ini harus dilakukan secara utuh dan tidak sepotong-potong. 

Ia menyebut, terdapat rekaman CCTV di lokasi kejadian yang bisa menjelaskan kronologi sebenarnya. 

“Peristiwa hukum itu harus dilihat secara utuh, jangan dipenggal. Ada CCTV di lokasi kejadian dan itu bisa menjelaskan kejadian sesungguhnya,” lanjutnya.

Jhon juga menyoroti standar pembuktian yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka. 

Ia menilai, jika dua alat bukti keterangan saksi atau korban dan visum dianggap cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, maka laporan polisi yang lebih dulu dibuat oleh korban pengeroyokan, seharusnya juga diproses serupa terhadap terlapor yang diduga berjumlah tujuh orang.

“Bahkan LP korban pengeroyokan yang sekarang menjadi tersangka belum juga naik sidik. Padahal korban sempat dirawat tiga hari di UGD, dan ironisnya justru dia yang dijadikan tersangka," tambahnya.

Jhon juga menyoroti ada saksi yang hanya melerai, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dari CCTV terlihat jelas dia tidak melakukan tindak pidana.

Ia menegaskan pentingnya penyidik untuk bersikap objektif dan profesional, agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap institusi kepolisian. 

“Mestinya Polresta Tanjungpinang dalam penyidikan perkara ini melihat secara utuh peristiwa hukumnya untuk menemukan siapa pelaku dan siapa korban. Harus presisi-lah, biar masyarakat percaya terhadap kinerja Polres Tanjungpinang,” ujarnya.

Baca juga: Warga Sesalkan Perkelahian di Taman Gurindam 12 Tanjungpinang yang Sempat Viral, Berakhir Damai

Jhon pun mengingatkan kembali fungsi dasar Polri sebagaimana diamanatkan undang-undang. 

“Kalaulah korban ditetapkan menjadi tersangka, kemana lagi masyarakat percaya untuk meminta perlindungan hukum? Polri itu tugasnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved