PENEMBAKAN BOS RENTAL
Anak Bos Rental Nangis Lihat Penembakan Ayahnya Diputar di Sidang, Terdakwa Tembak Sambil Merokok
Anak bos rental bernama Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis melihat rekaman penembakan sang ayah Ilyas Abdurrahman.
TRIBUNBATAM.id - Kedua anak bos rental bernama Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis melihat rekaman penembakan sang ayah Ilyas Abdurrahman.
Seperti diketahui, Ilyas menjadi korban penembakan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Ilyas ditembak saat ingin merebut kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipndahtangankan pada ketiga anggota TNI AL tersebut.
Rekaman kamera CCTV hingga video rekaman dari anak korban diserahkan sebagai barang bukti dalam persidangan, pada Senin (3/3/2022).
Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra tak kuasa meneteskan air mata melihat video rekaman penembakan ayahnya diputar kembali.
"Maaf ya saksi, karena kebenaran harus kita ungkap," kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor hukum (Chk) Gori Rambe di dalam persidangan (3/3/2025).
Melihat reaksi kedua anak korban, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menawarkan untuk mengakhiri pemutaran video tersebut.
"Saksi mau kita lewatkan saja?" Kata Hakim ketua.
"Lanjut saja yang mulia," kata Agam Muhammad Nasrudin.
Lalu, anak korban dengan nada tinggi menunjukkan kepada hakim ketua bahwa terdakwa menembak ayahnya sembari merokok.
"Sambil merokok tuh Pak," kata Agam Muhammad.

Baca juga: Sertu Akbar Adli Akui Beri Perintah Tembak Bos Rental Mobil, Spontan Beri Senjata ke Rekannya
Ketika anak korban tak kuat menahan tangis melihat video penembakan ayahnya diputar, dua Oditur Militer berusaha menguatkan.
Sebelumnya, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025.
Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang merupakan anggota TNI AL.
Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang dkk.
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Bos Rental Menangis Lihat Video Penembakan Ayahnya Diputar dalam Sidang"
2 Oknum TNI AL Dipenjara Seumur Hidup, Anak Bos Rental Mobil Belum Bisa Maafkan Pelaku Penembakan |
![]() |
---|
Vonis 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Pelaku Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Anak Korban Saksikan Sidang Vonis 3 TNI AL Tembak Bos Rental, Sesekali Tertunduk Dengarkan Putusan |
![]() |
---|
Terdakwa Nangis Sesengkukan saat Sidang Pledoi Penembakan Bos Rental, Minta Dihukum Seadil-adilnya |
![]() |
---|
Anak Korban Puas 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.