Jumat, 10 April 2026

RAMADAN 2025

Cara dan Syarat Bawa Kendaraan FTZ Batam Keluar Daerah Buat Mudik Lebaran, Bea Cukai Minta Ini

Tribun Batam merangkum cara dan syarat bawa kendaraan FTZ Batam keluar daerah lain di Indonesia, termasuk untuk keperluan mudik lebaran.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
BEA CUKAI BATAM - Personel Bea Cukai Batam memeriksa muatan mobil bak terbuka di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini. Tribun Batam merangkum cara dn syarat membawa kendaraan FTZ Batam keluar daerah lain di Indonesia, termasuk untuk keperluan mudik lebaran. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tribun Batam merangkum cara dan syarat membawa kendaraan berstatus FTZ Batam keluar daerah lain di Indonesia untuk keperluan mudik lebaran.

Bea Cukai Batam mengungkap cara dan syarat membawa kendaraan FTZ Batam keluar daerah lain di Indonesia, termasuk untuk keperluan mudik lebaran.

Sayangnya, Bea Cukai Batam mengungkap cara dan syarat membawa kendaraan FTZ Batam keluar daerah lain di Indonesia, termasuk untuk keperluan mudik lebaran tidak berlaku untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor.

Serta mobil jenis completely built up (CBU).

Artinya, cara dan syarat membawa kendaraan FTZ Batam keluar daerah lain di Indonesia, termasuk untuk urusan mudik lebaran hanya berlaku untuk mobil atau kendaraan tidak empat saja.

Baca juga: Breaking News, Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu-Sabu Tujuan Kendari

Sebagai informasi, FTZ Batam adalah singkatan dari Free Trade Zone Batam

Ini merupakan Kawasan Perdagangan Bebas di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Batam merupakan FTZ pertama di Indonesia yang dibuka sejak tahun 1973. 

Terbaru, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dengan Batam yang berstatus FTZ, maka sejumlah barang tertentu dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga: EPIC 100, Inovasi Bea Cukai Batam untuk Kepulauan Riau

Pemberlakuan FTZ di Batam sejatinya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia di tengah globalisasi ekonomi dunia.

Serta memanfaatkan lokasi Batam yang strategis karena berbatasan dengan negara tetangga Singapura

Berikut Cara dan Syarat Bawa Kendaraan FTZ Batam Keluar Daerah Lain di Indonesia, termasuk untuk Mudik Lebaran

Syarat untuk Pengguna Kendaraan

Mengajukan Permohonan dengan Mencantumkan:

a. Lokasi tujuan pengeluaran kendaraan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved