Senin, 20 April 2026

RAMADAN 2025

Cara dan Syarat Bawa Kendaraan FTZ Batam Keluar Daerah Buat Mudik Lebaran, Bea Cukai Minta Ini

Tribun Batam merangkum cara dan syarat bawa kendaraan FTZ Batam keluar daerah lain di Indonesia, termasuk untuk keperluan mudik lebaran.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
BEA CUKAI BATAM - Personel Bea Cukai Batam memeriksa muatan mobil bak terbuka di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini. Tribun Batam merangkum cara dn syarat membawa kendaraan FTZ Batam keluar daerah lain di Indonesia, termasuk untuk keperluan mudik lebaran. 

b. Jangka waktu pengeluaran (maksimal 45 hari)

c. Alasan Pengeluaran

d. Legalitas kendaraan, di antaranya:

  • Foto Kendaraan (tampak depan, samping dan belakang).

Termasuk nomor mesin dan nomor rangka

  • Fotokopi dan scan KTP Pemilik
  • Fotokopi dan scan KTP penyewa (dalam hal menyewa)
  • Fotokopi scan STNK
  • Fotokopi scan BPKB/surat keterangan lainnya
  • Fotokopi dan scan NPWP (untuk pengurusan yang dikuasakan. Nomor NPWP yang dilampirkan harus NPWP pemberi kuasa)
  • Fotokopi dan scan SIM
  • Surat pernyataan komitmen barang kembali ke Batam dan pencarian jaminan (bermaterai)
  • Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan)

PERMOHONAN DIAJUKAN KE TAUTAN: Bit.ly/PengeluaranSementaraKBM

Catatan: Format surat permohonan, pernyataan dan besran nilai jaminan dapat diperoleh di loket CC Bea Cukai Batam

Bea Cukai

  • Keputusan Pengeluaran Sementara oleh Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam
  • Penyerahan jaminan sebesar PPN DN yang terutang (11 persen dari NJKB berdasarkan website Bapenda Kepri) berupa jaminan tunai dan penerbitan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ).

Ditlantas Polda Kepri

  • Surat jalan Ditlantas Polda Kepri yang sedikitnya memuat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran/pidana.
  • Identifikasi kendaraan dan juga verifikasi kebenaran dan masa berlaku STNK.

Bea Cukai

  • Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik kendaraan. 
  • Sekaligus membuat profoma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam.

Catatan: 

  • Pengajuan permohonan dimulai sejak 3 Maret. 
  • Paling lambat 14 Maret 2025 maksimal pukul 12.00 WIB.
  • Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di layanan Whatsapp 085158148448. 
  • Atau langsung ke loket layanan Client Coordinator Bea Cukai Batam.

Itu tadi cara dan syarat membawa kendaraan FTZ Batam keluar daerah lain di Indonesia, termasuk untuk keperluan mudik. 

Selamat mencoba! (TribunBatam/id*) 

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved