Korupsi Pertamina
Para Tersangka Korupsi Pertamina Beraksi disaat Covid, Jadi Alasan Mereka Dituntut Hukuman Mati
Peluang tuntutan hukuman mati itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Alasan Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka peluang hukuman mati kepada para tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga karena dilakukan disaat terjadinya Covid-19.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pengoplosan BBM Pertamax itu diduga dilakukan dalam periode 2018-2023.
Peluang tuntutan hukuman mati itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Kendati demikian, kata Burhanuddin, penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus korupsi ini.
Termasuk menilai apakah para tersangka layak untuk dituntut hukuman mati atau tidak.
"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid melakukan perbuatan itu tentunya hukumannya lebih berat."
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan belum ada temuan baru dari penyidik terkait kasus mega korupsi ini.
Namun, ia mendesak agar penyidik dari Jampidsus Kejagung bekerja cepat untuk menyelesaikan kasus ini sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sampai saat ini masih seperti yang kemarin, belum ada hal-hal yang baru atau mungkin tersangka baru, belum."
"Saya minta kepada Jampidsus agar perkara ini segera selesai sehingga masyarakat lebih tenang lagi, ditambah akan menghadapi hari raya seperti itu," jelas Burhanuddin.
Seperti diketahui, Kejagung telah mengungkap kerugian negara akibat korupsi di Pertamina yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun.
Kerugian tersebut diyakini jauh lebih besar karena perkara tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
Berikut para tersangka yang ditetapkan Kejagung:
- Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
- Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin
- Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
- Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
- Beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Adrianto Riza
- Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati
- Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Profil Riza Chalid Tersangka Korupsi Migas Rp 285 T Kini Masih Buron, Punya Julukan Raja Minyak |
![]() |
---|
Rp 285 Triliun Raib karena Korupsi Pertamina, Uang Sebesar Ini Bisa Bangun 1.425 Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Riza Chalid Buron Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun Terdeteksi di Dekat Batam, Kejagung Gerak Cepat |
![]() |
---|
Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Saudagar Minyak Terlibat Rugikan Negara Rp 285 Triliun |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Pertamina Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Agung : Terjadi saat Covid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.