Korupsi Pertamina

Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Saudagar Minyak Terlibat Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Daftar 18 tersangka kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KORUPSI PT PERTAMINA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kiri) bersama Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri (kanan) saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Jaksa Agung mengungkapkan adanya peluang para tersangka kasus mega korupsi PT Pertamina Patra Niaga dihukum mati karena terjadi saat pandemi Covid-19. Berikut ini adalah daftar 18 tersangka kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023. 

TRIBUNBATAM..id - Berikut ini adalah daftar 18 tersangka kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga ini.

Sebanyak sembilan orang menjadi tersangka baru, satu di antaranya adalah pengusaha sekaligus saudagar minyak, Muhammad Riza Chalid.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengonfirmasi penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga.

Hal tersebut diungkapkan Abdul Qohar saat jumpa pers di di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka (baru)," kata Abdul Qohar.

Selain itu, Abdul Qohar juga mengatakan tersangka baru juga ikut mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan para tersangka adalah dengan perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.

"Kedua, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah," jelasnya.

Abdul Qohar menegaskan para tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan sewa kapal.

"Lima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM (Orbit Terminal Merak)," tuturnya.

KASUS MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung tetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain tersangka kasus korupsi minyak mentah, Kamis (10/7/2025). Dengan penetapan tersangka baru ini, total tersangka yang sudah ditetapkan hingga saat ini sejumlah 18 orang. Sementara, total kerugian negara akibat tindak pdaian tersebut mencapai Rp285 triliun.
KASUS MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung tetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain tersangka kasus korupsi minyak mentah, Kamis (10/7/2025). Dengan penetapan tersangka baru ini, total tersangka yang sudah ditetapkan hingga saat ini sejumlah 18 orang. Sementara, total kerugian negara akibat tindak pdaian tersebut mencapai Rp285 triliun. (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

Baca juga: Sikap Tegas Budhi Purwanto, Sosok Kajari Anambas Pernah Bongkar Korupsi Bupati Hingga 1,2 Ton Sabu

Qohar mengatakan para tersangka juga melakukan penyimpangan terkait pemberian kompensasi produk Pertalite.

Selanjutnya, adanya penyimpangan terkait penjualan solar subsidi terhadap pihak swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga pasar.

Deretan pelanggaran hukum tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp285 triliun.

"Kerugian perekonomian negara dan kerugian negara, berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti jumlahnya, itu totalnya Rp285.017.731.964.389," jelas Qohar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved