Praktik Licik Barcode BBM Bersubsidi MyPertamina, Solar Beli Rp 6800 Dijual Lagi Rp 8600 per Liter
Kepolisian mengungkap praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter"
| Update Kasus Siswa di Siak Tewas saat Ujian Praktik Sains, sang Guru Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| Ujian Praktik Sains Berujung Maut di Siak, Siswa SMP Tewas Terkena Senapan Rakitannya |
|
|---|
| Mahasiswa Kecanduan Rekam Wanita Dalam Toilet, Ibu Dosen Juga Masuk Dalam Target Kejahatan |
|
|---|
| Kronologis Nelayan di Karimun Curi Solar Hingga Sejumlah Barang Berharga di KM Cumi Mas |
|
|---|
| Solar Tumpah Bikin Pemotor Wanita Celaka di Desa Sedamai Lingga Usai Jatuh Dari Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Delapan-tersangka-kasus-penyalahgunaan-barcode-BBM-Subsidi.jpg)