ANAMBAS TERKINI

Gadis SMA di Anambas Jadi PSK di Bulan Ramadan, Ditangkap Saat Terima Orderan ke Dua

0703_Anambas_Anak di Bawah Umur di Anambas Terjaring Razia di Penginapan, Pelaku Meringkuk di Sel

net
Ilustrasi - Siswi SMA Jadi PSK di Anambas 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Satreskrim Polres Anambas ungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur hasil Operasi Antik belum lama ini.

Saat penyisiran ke salah satu tempat penginapan, polisi berhasil menjaring seorang anak perempuan yang masih duduk dibangku SMA sebut saja bunga tengah berduaan dengan seorang pria.

Dari hasil interogasi polisi, keduanya belum sempat melakukan hubungan badan layaknya suami isteri karena belum ada kesepakatan transaksi.

"Kami bawa mereka ke kantor untuk meminta keterangan ternyata mereka belum melakukan hal itu, karena transaksi belum deal, jadi si pria dipulangkan," ucap Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri saat diwawancarai, Jumat (7/3/2025).

Meski belum sempat melakukan persetubuhan dengan pria tersebut, namun, lanjut Kasat Reskrim, bunga telah melayani seorang pria sebelumnya berinisial Pu (25).

Melayani nafsu birahi Pu dilakukan Bunga atas perantara Zl yang tak lain sepupunya sendiri.

"Mendapat pengakuan itu, kami gerak cepat mengamankan Pu dan sekarang sudah ditahan di Polres," terang Alfajri.

Ia menjelaskan, mulanya persetubuhan di tempat penginapan ini terjadi atas permintaan Pu kepada Zl untuk dicarikan wanita.

Zl pun memenuhi permintaan pelaku dengan menawarkan korban Bunga pada hari Selasa (19/2/2025) lalu.

Namun saat itu, transaksi untuk enak-enak batal terlaksana, karena korban sedang datang bulan.

Zl pun memberikan kontak nomor ponsel Pu kepada korban bunga untuk memudahkan komunikasi keduanya.

Kemudian pada Jumat selanjutnya, korban yang tak lagi halangan, menghubungi pelaku guna memastikan kembali pemesanannya.

Oleh pelaku pun mengaku masih minat dan melakukan transaksi pada esok harinya Sabtu di salah satu penginapan.

"Pu telah mengakui berhubungan badan sebanyak dua kali dengan korban. Kemudian, korban diberikan uang Rp 500 ribu dan ditinggal karena pelaku ada kerjaan di luar," ungkap Kasat Reskrim Polres Anambas.

Atas perbuatannya Pu dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved