PENIPUAN DI NATUNA
Polisi Tangkap Pria Tersangka Penipuan di Natuna Modus Jual Tanah, Korbannya Merugi Rp 1,8 Miliar
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan mengungkap kronologi kasus penipuan modus jual tanah hingga korbannya merugi hingga Rp 1,8 Miliar.
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Birri Fikrudin
POLRES NATUNA - Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Natuna saat memperlihatkan sejumlah barang bukti dan tersangka saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Kamis (6/3/2025). Salah satu kasus yang diungkap ialah penipuan di Natuna modus jual beli tanah fiktif.
"Tersangka dalam kasus ini terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Wakapolres
Sementara, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, SH, MH, menyatakan, bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini.
"Dengan kerugian yang cukup besar, kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut serta atau ikut menikmati hasil kejahatan ini," ujarnya. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.