PENEMBAKAN BOS RENTAL

3 Oknum TNI AL Dituntut Bayar Restitusi pada Keluarga Korban Penembakan, Segini Nominalnya

Berikut ini adalah besaran restitusi yang harus dibayarkan tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental.

Editor: Khistian Tauqid
KOMPAS.com/Febryan Kevin
SIDANG LANJUTAN KASUS BOS RENTAL - Anak korban penembakan bos rental menangis saat menjelaskan kronologi penembakan, Selasa (18/2/2025). Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi pada keluarga bos rental. 

TRIBUNBATAM.id - Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi pada keluarga bos rental.

Seperti diketahui, tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) tersebut menembak bos rental Ilyas Abdurrahman di rest area Tol Tangerang-Merak.

Oditur Militer lantas melayangkan beberapa tuntutan pada Bambang Apri Atmojo, Akbar Aidil, dan Rafsin Hermawan.

Satu di antaranya restitusi yang harus dibayarkan ketiga terdakwa pada keluarga korban.

Hal tersebut diungkapkan Oditur Militer atau penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

Bambang Apri Atmojo, Akbar Aidil, dan Rafsin Hermawan dituntut dengan pasal penadahan.

Khusus untuk Bambang Apri Atmojo dan Akbar Aidil juga dituntut telah melakukan pembunuhan berencana.

Oleh karena itu, pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL menghantui Bambang Apri Atmojo dan Akbar Aidil.

Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.

PENEMBAKAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan.
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Baca juga: Anak Bos Rental Ancam Kembalikan Uang Santunan dari TNI AL, Tegas Ogah Hukuman Terdakwa Diringankan

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Sekadar informasi 3 oknum TNI AL terlibat dalam penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang pada Kamis (2/1/2025) dini hari yang menewaskan Ilyas Abdurahman dan melukai RAB.

Ketiga oknum TNI AL tersebut masing-masing atas nama KLK Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Aidil, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Belakangan diketahui KLK Bambang Apri Atmojo merupakan paman dari Sertu Akbar Aidil.

Sertu Akbar Aidil dan Sertu Rafsin Hermawan diketahui berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan KLK Bambang Apri awak KRI Bontang (907).

Diketahui kasus penembakan bos rental mobil tersebut dipicu penggelapan mobil rental.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Bayar Restitusi ke Keluarga Korban"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved