DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Pemkab Anambas Terima Surat dari BKN RI

BKPSDM Anambas buka suara terkait kebijakan pemerintah menunda pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024. Surat dari BKN RI sudah diterima

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
PENGANGKATAN CPNS DAN PPPK DITUNDA - Foto tahapan seleksi CASN Pemkab Kepulauan Anambas tahun 2024. Pemkab Anambas buka suara terkait pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 ditunda 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Hasil kebijakan pemerintah, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seleksi 2024 resmi ditunda.

Sebagaimana surat yang dikeluarkan BKN RI, jadwal pengangkatan peserta lulus CPNS diundur pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK 1 Maret 2026.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas pun angkat bicara terkait keputusan pusat ini.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Anambas, Aan Nugraha mengatakan, pihaknya telah menerima surat penyesuaian jadwal seleksi CASN tersebut dari BKN RI.

Baca juga: Pengangkatan ASN Ditunda, Walikota Batam: Daerah Hanya Usul, Keputusan Tetap di Pusat

"Surat yang dikeluarkan Kepala BKN RI per tanggal 8 Maret itu sudah kami terima dan kami pelajari untuk dijalankan," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas sejauh ini selalu ikut serta dan berkoordinasi ke pusat guna menindaklanjuti proses kebijakan tersebut.

Bahkan, pihaknya turut mempertanyakan apakah pengangkatan tersebut tetap dilaksanakan secara serentak, sementara Pemkab Anambas telah mengusulkan NIP CPNS dan PPPK tahap 1.

"Rapat zoom meeting hari ini bersama BKN, kami dan beberapa daerah lainnya tanyakan hal itu, tapi katanya kebijakan ini diambil berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR RI," ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga turut mempertanyakan apakah ada pengecualian khusus bagi daerah-daerah tertentu untuk lebih dulu menyelesaikan tahapan seleksi.

"Sampai sejauh ini perlakuannya masih sama. Penundaan dengan tujuan keseragaman ini yang memang jadi keputusan," ungkap Aan.

Menurut pihaknya, kebijakan pengangkatan CASN sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah pusat. 

Hal ini dilakukan dengan tujuan  penyeragaman pengangkatan serentak seluruh Indonesia.

Baca juga: 226 Peserta CPNS di Anambas Lulus SKD, Satpol PP dan Barjas Paling Diminati

Secara prinsip, pihaknya hanya mengusulkan formasi sesuai kebutuhan dan menjalankan arahan tahapan yang dikeluarkan pusat.

"Jadi dapat kami terangkan, untuk jadwal tahapan seleksi masih sama hanya jadwal pengangkatannya saja yang berubah. Diundur berdasarkan keputusan pusat," ujar Aan.

Terakhir, sesuai arahan pusat, pihaknya juga akan menggelar rapat teknis untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memberikan imbauan atau pemberitahuan kepada peserta seleksi baik CPNS maupun PPPK.

"Kami sudah koordinasi ke Pak Sekda. Mungkin nanti akan ada rapat teknis atau rapat internal. Karena kebetulan ada instruksi dari kepala BKN agar mengimbau atau menyampaikan informasi ini kepada seluruh calon peserta, apakah nanti lewat spanduk atau media sosial pengumuman itu disampaikan," tuturnya.

Sebagai informasi, di Anambas ada sebanyak 121 peserta yang telah lulus CPNS 2024.

Sementara itu, untuk PPPK tahap 1 yang sudah lulus dan diusulkan NIP sebanyak 1.782.

Kemudian PPPK tahap 2 yang lulus seleksi administrasi sebanyak 1.202 peserta. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved