POLISI BUNUH BAYI DI SEMARANG
Polda Jateng Buka Suara soal Intimidasi pada Ibu dari Bayi Dibunuh Brigadir AK, Minta Lapor Sekalian
Polda Jateng buka suara terkait intimidasi yang dirasakan ibu korban DJP yang melaporkan Brigadir AK terkait kasus pembunuhan anaknya.
TRIBUNBATAM.id - Ibu korban DJP (24) mendapatkan intimidasi dari seorang oknum demi menghentikan kasus pembunuhan bayinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir AK.
Seperti diketahui, Brigadir AK merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng yang tega membunuh buah hatinya bersama DJP.
Pembunuhan bayi berusia dua bulan itu dilakukan Brigadir AK ketika menemani DJP belanja di Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (2/3/2025).
Meski mendapatkan intimidasi, DJP tetap membuat laporan ke Polda Jateng soal dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir AK.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, langsung memberikan bantahan terkait intimidasi dari pihaknya.
"Kalau intimidasi tidak ada dari kami," kata Artanto, Rabu (12/3/2025).
Kombes Pol Artanto lantas mempersilahkan DJP untuk melaporkan intimidasi tersebut ke Polda Jateng.
"Silahkan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin," ucapnya.
Tak berhenti di situ saja, Kombes Pol Artanto juga mengatakan bahwa pihaknya segera memproses laporan dari DJP.
"Kami penuhi hak-haknya. Kami akan profesional dalam proses penyidikan ini," bebernya.
Baca juga: Ini Penyebab Brigadir AK Belum Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi di Semarang, Hasil Ekshumasi Keluar
Sebelumnya, DJP (24) ibu kandung dari bayi korban dugaan pembunuhan oleh Brigadir AK anggota Polda Jawa Tengah mengaku mendapatkan intimidasi.
Hal itu disampaikan oleh Pengacara korban DJP , M. Amal Lutfiansyah.
Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik.
Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.
Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban.
"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).
Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Upaya penghubungan dengan LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.
"Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami," ujarnya.
Kronologi Kasus
Peristiwa dugaan pembunuhan itu bermula ketika DJP bersama Brigadir AK serta bayi laki-laki berinisial AN berusia 2 bulan sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, Minggu 2 Maret 2025.
DJP meninggalkan anaknya bersama Brigadir AK di dalam mobil.
Selepas dari pasar, DJP kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
DJP sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.
Keterangan dari Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.
Brigadir AK juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.
Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.
Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
Kemudian pada Senin 3 Maret malam, bayi AN dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK.
DJP curiga selepas pemakaman itu, Brigadir AK menghilang tanpa kabar.
DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret 2025.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau bongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.
Brigadir AK diamankan Propam Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Soal Intimidasi ke Ibu yang Bayinya Diduga Dicekik Brigadir Ade Kurniawan, Ini Kata Polda Jateng"
Brigadir AK Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi di Semarang, Tidak Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Beberapa Rekaman CCTV Lokasi Brigadir AK Cekik Bayi di Semarang Diamankan Polisi, Demi Perkuat Bukti |
![]() |
---|
Tampang Brigadir AK Terduga Pelaku Pembunuhan Bayi di Kota Semarang, Sering Aniaya Korban |
![]() |
---|
Kelakuan Brigadir AK sebelum Bunuh Bayi Kandungnya di Semarang, Sering Aniaya Korban |
![]() |
---|
Nasib Brigadir AK Terduga Pembunuh Bayi 2 Bulan di Kota Semarang, Naik ke Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.