Tunjangan Hari Raya 2025
Bonus Hari Raya untuk Ojol, Plt Kadisnakertrans Kepri Ungkap Indikator Penilaian
Untuk mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR), driver ojek online (ojol) harus memenuhi indikator penilaian yang telah ditetapkan oleh Kemenaker.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Untuk mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR), driver ojek online (ojol) harus memenuhi indikator penilaian yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Plt Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus, mengatakan salah satu indikatornya adalah performa kerja yang dinilai melalui rating pelanggan.
"Sesuai SE yang dikeluarkan dari Kemenaker, itu kan ada kriterianya, kriterianya itu berkinerja baik," ujar John Barus, Rabu (19/3/2025).
Ia menjelaskan, rating pelanggan ini diberikan setiap kali pesanan selesai, dan operator aplikasi akan menggunakannya sebagai dasar penilaian.
Baca juga: Driver Ojol Bisa Dapat Bonus Hari Raya, Disnaker Batam Tunggu Realisasi di Daerah
"Jadi nanti teman-teman ketahui bersama, ketika kita selesai pesan ojol itu, begitu selesai ada pemberian bintangnya itu. Jadi operator itu membuat penilaian dari customer," imbuhnya.
Selain rating pelanggan, operator juga memiliki perhitungan tersendiri dalam menentukan apakah seorang driver berhak menerima BHR.
"Jadi operator hanya mengkalkulasikan saja," tambahnya.
Namun, jika seorang driver tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, pemberian BHR akan diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
"Kalau sekiranya tidak masuk dalam kriterianya itu, nah itu diserahkan kepada operatornya untuk memberikan bonus sesuai dengan kemampuan perusahaannya," ungkapnya.
Mengingat kebijakan ini masih baru, Disnakertrans Kepri akan terus memantau implementasinya, termasuk melalui posko pengaduan yang sudah dibentuk.
Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik, Disnakertrans Kepri telah membentuk tiga posko pengaduan.
"Kalau ada yang tidak sesuai akan kami dalami melalui tim kami yang ada di tiga posko itu di Kepri. Namun, kabupaten/kota juga sesuai surat edaran yang sudah dibuat oleh Pak Gubernur, meneruskan SE dari Kemenaker itu. Kabupaten/kota yang membidangi itu juga mendirikan posko," jelasnya.
Terkait koordinasi dengan perusahaan aplikasi, John mengatakan sudah ada pertemuan awal yang dilakukan di Batam.
Baca juga: Driver Ojol di Batam Coba Kabur saat Tim Operasi Seligi Mendekat: Polisi: Kami Bukan Mau Razia
"Kemarin habis rapat dengan perwakilan operator driver online di Disnaker Kota Batam, Kadisnaker Kota Batam sudah mengundang kami. Jadi tadi sudah ada dialog antara operator dengan Disnaker Kota Batam. Ini secara berkelanjutan akan dikoordinasi lebih lanjut," tutupnya.
Dari informasi yang dihimpun, adapun indikator untuk mendapatkan BHR di antaranya mitra aktif, tingkat penyelesaian order, kepatuhan aturan, hingga rating. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Komisi IX DPR RI Awasi Pembayaran THR di Kepri, Minta Perusahaan Bayar H-7 Idulfitri |
![]() |
---|
Driver Ojol Bisa Dapat Bonus Hari Raya, Disnaker Batam Tunggu Realisasi di Daerah |
![]() |
---|
Disnaker Batam Buka Posko Pengaduan THR 2025, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini |
![]() |
---|
Apindo Batam Dorong Pengusaha Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran: Jangan Dicicil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.